Pembangunan Reklamasi Pantai Dofior dan Stadion Bawela Disebut Belum Memiliki Izin Amdal

Anggota DPR provinsi Papua Barat, Syamsudin Seknum. Foto Mega/TN

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Pembangunan kawasan reklamasi tembok Dofior dan stadion Bawela Kampung Baru kota Sorong Papua Barat, disebut belum mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Informasi yang kami dapatkan sampai sekarang ini, untuk Amdal dari pantai reklamasi tembok itu sampai sekarang belum ada Amdalnya. Tapi kalau kita lihat dari luasnya itu maka sudah seharusnya mereka menggunakan Amdal,“ ujar anggota DPR provinsi Papua Barat, Syamsudin Seknum kepada teropongnews.com, Jumat (27/8/2021).

Syamsudin mengatakan, bahwa ia juga sudah mengkonfirmasi kepala Badan Lingkungan Hidup provinsi Papua Barat terkait izin Amdal dari dua pembangunan itu.

“Kami sudah konfirmasi ke Kepala Badan Lingkungan Hidup provinsi, sampai sekarang memang belum ada Amdalnya. Seharusnya pemerintah dalam melakukan pembangunan itu harus melihat hal-hal tersebut. Kenapa demikian, berbicara pembangunan itu harus melihat dampak 20, 30 tahun ke depan,“ terangnya.

Seharusnya, kata Syamsudin, pemerintah kota Sorong dalam melaksanakan pembangunan melihat persyaratan-persyaratan sebagai administrasi mutlak dalam pembangunan tersebut agar tidak memiliki dampak yang tidak diinginkan di kemudian hari

“Dalam waktu dekat ini, kami dari DPR akan memanggil kepala lingkungan hidup maupun dari Bappeda, untuk menanyakan kenapa pembangunan ini pantai Reklamasi dan pembangunan stadion tidak memiliki Amdal. Kami juga akan meminta kepada pemerintah Provinsi Papua Barat untuk memperhatikan hal-hal tersebut, jangan sampai ada dampak kemudian pemerintah provinsi disalahkan,“ terang politisi muda partai NasDem itu.

Selain itu, pihaknya juga akan meminta kepada instansi terkait di provinsi Papua Barat untuk segera melakukan investigasi. Sebab, ia yakin dan percaya ada kejanggalan pembangunan stadion maupun pantai reklamasi tersebut.