Berita

Peletakan Batu Pertama Pasar Mama Papua Diwarnai Aksi Pemalangan

×

Peletakan Batu Pertama Pasar Mama Papua Diwarnai Aksi Pemalangan

Sebarkan artikel ini
Peletakan Batu Pertama Pasar Mama Papua Diwarnai Aksi Pemalangan. Foto Fery Thesia/TN

TEROPONGNEWS.COM, TEMINABUAN – Peletakan batu pertama pembangunan pasar mama-mama Papua di Teminabuan Sorong Selatan, oleh bupati Sorong Selatan, Samsudin Anggiluli, pada Jumat (29/7/2022) diwarnai dengan aksi Pemalangan adat oleh marga Konjol.

Hal tersebut, dikarenakan pihak keluarga Konjol merasa di Abaikan oleh marga Thesia Flee (besar) dan pemerintah kabupaten Sorong Selatan.

Aksi pemalangan adat di lokasi peletakan batu pertama yang berada di depan pasar Kajase Teminabuan oleh Yustinus Konjol dan Yance Konjol serta keluarga Konjol lainya, mereka merasa dirugikan oleh sebab itu marga Konjol meminta pemerintah segera hentikan pekerjaan tersebut, guna status tanah yang belum ada keputusan pengadilan terkait siapa pemiliknya.

2425
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Sementara itu Yance Konjol adalah toko adat dari marga Konjol meminta kepada pemerintah Sorong Selatan segera hentikan pekerjaan tersebut untuk sementara waktu.

“Apabila pemerintah paksakan untuk pekerjaan tersebut berjalan lancar, maka pemerintah juga siap bertanggung jawab atas resiko yang akan terjadi antara kedua bela pihak, yaitu marga Konjol dan marga Thesia flee (Besar),” ujar Yance Konjol.

Piter Konjol saat dihubugi oleh media ini melalui telepon selulernya dengan tegas meminta kepada Menase Thesia dan keluarganya untuk segera bertangungjawab atas kalimat telah menangkan keputusan Pengadilan sebanyak dua kali, terkait tanah pasar Kajase dengan marga Konjol.

“Kami keluarga Konjol meminta segera tunjukan pada kami putusan Pengadilan Negeri Sorong serta nomor register kapan disahkan, kami minta nomor keputusan,” lanjut piter.

Keputusan Pengadilan adalah N.O yang artinya hak pakai bersama, tidak ada yang menang dan tidak ada yang kalah.

Piter minta kepada Pemda dalam hal ini kabid Aset untuk segera mengecek kembali tanah milik pemerintah yang ada di lokasi pasar Kajase dan terminal, dan tolong berikan pada kami berapa luas tanah milik pemerintah, karena ada penjualan-penjualan tanah secara liar di sekitar lokasi pasar Kajase dan terminal oleh marga Thesia Flee.