Berita

Pelayanan Kepolisian Itu Gratis Tak Dipungut Biaya, Kecuali SIM dan SKCK

×

Pelayanan Kepolisian Itu Gratis Tak Dipungut Biaya, Kecuali SIM dan SKCK

Sebarkan artikel ini

Aimas, TN – Penerbitan surat menyurat yang dibutuhkan masyarakat di kantor polisi, tidak dikenai biaya serupiah pun, kecuali untuk pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

1515
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Penegasan ini disampaikan Kapolres Sorong, AKBP Robertus A.Pandiangan S.Ik, MH, usai deklarasi Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi atau Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), di Mapolres Sorong, Senin (2/3/2020).

“Melayani tanpa ada pungutan biaya, baik itu SPKT, di Sat Intelkam, Reskrim, Binmas, atau seluruh fungsi yang ada pelayanan kepada masyarakat, itu tidak dipungut biaya, kecuali pelayanan penerbitan SIM dan SKCK,” ujar Kapolres Pandiangan.

Kapolres Sorong, AKBP Robertus Alexander Pandiangan S.Ik, memberikan penjelasan kepada wartawan, usai penandatanganan Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas.

Penerbitan SIM dan SKCK masuk pengecualian tanpa biaya, karena untuk pelayanan itu masuk dalam sumber Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Ada nominal biaya yang kita pungut dari penerbitan SIM dan SKCK, yang itu akan kita setorkan kepada negara,” tandasnya.

Untuk mendeklarasikan Zona Integritas ini, Polres Sorong mengundang sejumlah stake holder terkait, mulai pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Sorong, Ketua Pengadilan Negeri Sorong, Danrem 171/PVT, Kejaksaan Negeri Sorong, Pasmar 3 Sorong,  akademisi dan tokoh agama serta tokoh masyarakat.

“Ini kan terkait dengan pelayanan publik, makanya kita undangan stake holder terkait, agar sama-sama menyaksikan deklarasi ini dan mengawasi dalam pelaksanaan di lapangan,” kata Kapolres.

Masyarakat juga diharapkan ikut mengawasi penerapan Zona Integritas tersebut, dengan menyampaikan laporan jika menemukan adanya pungutan liar terkait pelayanan di Polres Sorong.

“Tentunya akan ada reward and punishment bagi anggota yang tertib dalam menjalankan fungsi-fungsi pelayanan ini atau sebaliknya,” tandasnya.

Sebelum menandatangani Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas, Kapolres Sorong bersama para undangan menyaksikan video conference Pencanangan Zona Integritas di tubuh Polri, bersama jajaran Polda Papua Barat.

“Kepolisian Daerah Papua Barat, mengukuhkan diri sebagai institusi yang berkomitmen mendukung program pemerintah untuk melakukan penataan sistem di institusi Polri, secara baik dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara tepat, tepat dan profesional,” kata Wakapolda Kombes Pol  Mathius Fakhiri, saat membacakan sambutan Kapolda Papua Barat.