Pelatihan Fasilitator Rumah Tidak Layak Huni di Kalsel

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan mengadakan Pelatihan Pembinaan Fasilitator Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Banjarbaru, Senin (20/3/2023). Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, BANJARBARU – Tenaga Fasilitator Lapangan merupakan tenaga yang dipersiapkan secara khusus untuk menjadi fasilitator atau pendamping bagi masyarakat, dalam pelaksanaan kegiatan berbasis masyarakat seperti salah satunya program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Pentingnya ilmu yang digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas, maka Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan mengadakan Pelatihan Pembinaan Fasilitator Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), di Banjarbaru, Senin (20/3/2023).

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kalsel, Mursyidah Aminy mengatakan, jika pelatihan ini dilakukan, untuk mendapatkan tenaga fasilitator yang berkualitas, agar dapat melaksanakan tugas dengan baik untuk memverifikasi, identifikasi keswadayaan, rembuk warga, pelaksanaan serta monitoring dan pengawasan.

“Saya berharap, peserta tenaga fasilitator mengikuti kegiatan dengan penuh atensi dan berperan aktif, dalam sesi diskusi maupun simulasi dan dapat mengaplikasikan dalam tugas dilapangan nanti,” kata Mursyidah.

Mursyidah menuturkan, sesuai data baseline RPJMD tahun 2021 sampai tahun 2026, RTLH di Provinsi Kalsel sisa penanganan sebanyak 43.921 unit rumah, dan pada tahun 2022 telah terealisasi perbaikan RTLH dengan jumlah total tertangani sebanyak 4.391 unit rumah atau sebesar 9.99 persen.

“Masih perlu kolaborasi pemerintah pusat dan daerah, untuk menuntaskan penanganan program Peningkatan Kualitas (PK) RTLH di Kalsel,” ucapnya.

Ia menambahkan, pada tahun 2023, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kalsel dalam program penanganan PK RTLH, melaksanakan bantuan sebanyak 540 unit.

“RTLH tersebut terdiri dari 260 unit yang terkena bencana di 5 kabupaten, dan 280 unit rumah di kawasan kumuh kewenangan provinsi di 13 kabupaten kota se-Kalsel,” ungkapnya.

Sementara itu, Panitia Penyelenggara, Mariyati menambahkan, tujuan kegiatan untuk memberikan informasi, dan bekal pengetahuan tentang mewujudkan perbaikan rumah tidak layak huni tepat sasaran dan tepat waktu.

“Lalu, peserta kegiatan sebanyak kurang lebih 50 orang dari Disperkim Provinsi, Disperkim Kabupaten/kota se Kalsel dan kegiatan diselenggarakan selama dua hari mulai tanggal 20-21 Maret 2023,” tandas dia.