Berita

Pelantikan Kepala Daerah Terpilih di Sulsel Akan Dilakukan Akhir Februari

×

Pelantikan Kepala Daerah Terpilih di Sulsel Akan Dilakukan Akhir Februari

Sebarkan artikel ini
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Sulsel, Hasan Basri Ambarala. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, MAKASSAR – Pelantikan kepala daerah terpilih bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota di Pilkada serentak tahun 2020, rencananya akan dilakukan akhir bulan Februari. Hanya saja, kepastian tanggal pelantikan belum diketahui jelas.

1516
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel), Hasan Basri Ambarala mengatakan, meski belum ada penetapan tanggal pelantikan, namun sudah ada penyampaian dari Kemendagri untuk melakukan pelantikan kepala daerah terpilih di Pilkada serentak tahun 2020 akhir bulan ini.

“Mungkin akhir bulan Februari, pelantikan kepala daerah akan dilakukan,” kata Ambarala saat ditemui wartawan, di Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Kamis (18/2/2021).

“Sampai saat ini belum ada kepastian, cuman yang jelas sudah ada warning bahwa akhir bulan ini dilakukan,” tambahnya.

Ambarala menjelaskan, pelantikan kepala daerah terpilih rencananya akan dilakukan secara virtual. Hanya saja, sejumlah kepala daerah telah meminta pelantikan dilakukan secara langsung.

Hal ini, sambung Ambarala, bisa saja dilakukan mengingat sejumlah daerah telah meminta untuk dilakukan secara tatap muka.

“Kalau suratnya kita lihat dilakukan secara virtual. Tetapi kita tidak tahu namanya ada dinamika,” ujarnya.

Sementara untuk pelantikan kepala daerah yang di lima kabupaten yang sementara masih bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), Ambarala mengaku, bisa saja dilakukan secara bersama selama keputusan Mahkamah Konstitusi telah ada dalam waktu dekat.

“Kalau keputusan MK cepat ada, maka bisa dilakukan secara bersama-sama. Sekarang masih menunggu keputusan MK,” tandasnya.