Pelaku Usaha Perikanan Merauke Mengikuti Sosialisasi Ekspor Tahap 2

Penyerahan penghargaan kepada SKIPM Merauke. Foto-Getty/TN

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Untuk mendorong penambahan pelaku ekspor hasil perikanan keluar negeri, Kantor Bea Cukai Merauke bersama Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu (SKIPM) Merauke melakukan sosialisasi ekspor the series 2 kepada pelaku usaha perikanan, dengan tema ‘Ekspor itu mudah, Merauke pasti bisa’.

Tujuannya untuk memberitahukan kepada masyarakat Merauke bahwa Bea Cukai dan SKIPM saat ini sangat eksistensi melayani masyarakat atau pengusaha yang akan melakukan ekspor hasil perikanan.

“Selama Maret dan April 2021, sudah ada tiga perusahaan yang melakukan ekspor kepiting ke negara Hongkong dan Singapura, yakni UD. Maro Abadi, UD. Zada Jaya, UD. Merauke Crab,” ujar Kepala Bea Cukai Merauke, Nazwa Rabu (28/04) di Swissbel Hotel Merauke.

Lanjut, kata Nazwar, wilayah Merauke sangat besar potensi perikanan dan komoditi lainnya. Namun, dalam pengeksporannya, pengusaha masih melakukan ekspor melalui wilayah lain bukan langsung dari Merauke. Sehingga, hanya sebagian kecil yang lasngsung dari Merauke.

“Perbedaanya, kegiatan ekspor akan mendapatkan devisa yang didapatkan oleh pemerintah daerah dalam perimbangan keuangan atau dana bagi hasil. Selain itu, masyarakat juga mendapatkan efek domino, yakni mendapatkan penambahan pendapatan dari hasil ekspor tersebut,” ujar Nazwar.

Dikatakan, jika kegiatan ekspor terus dilakukan melalui wilayah lain, seperti Surabaya, Jakarta, maka wilayah tersebut yang akan memperoleh keuntungan.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai, Rommy Ardianto dalam pemaparannya menyebut tiga cara mudah untuk menjadi eksportir.

Pertama, melakukan kegiatan registrasi kepabeanan. Yang dibutuhkan adalah harus ada NIB (Nomor Induk Berusaha), memiliki NPWP, dan konfirmasi status wajib pajak semuanya bisa diajukan secara online.

Kedua, memiliki modul pemberitahuan ekspor barang (PEB). Ketiga, mengetahui ketentuan larangan dan pembuatan ekspor. Selanjutnya, ada tiga tahapan ekspor yakni, pra clearence, customer clearence dan post clearence. Ketiga ini terdapat tahapan-tahapannya yang tidak boleh dilewatkan. Sebab, jika salah satu terlewatkan maka ekspor bisa dibatalkan.

“Ekspor sangat mendukung pemulihan ekonomi daerah yang disebabkan Pandemi-Covid-19,” ucap Rommy.

Sentara itu, perwakilan Kantor Pajak Pratama Merauke menerangkan terkait kepengurusan NPWP baik secara online atau manual.

Acara dilanjutkan dengan pemberian penghargaan kepada SKIPM Merauke sebagai stakehoder terbaik, dengan memberikan kontribusi nyata atas capaian kinerja KPPBC Merauke di bidang ekspor, yaitu dengan terlaksananya ekspor perdana produk perikanan di awal tahun 2021.

Penghargaan juga diberikan kepada tiga perusahaan tentang pratama dan sebagai pelaku usaha inspiratif di wilayah kerja Kantor Bea Cukai Merauke, yang telah memberikan kontribusi atas keberhasilan melaksanakan ekspor perdana dalam kondisi Covid-19.