TEROPONGNEWS.COM, TERNATE – Pelaku usaha di Provinsi Maluku Utara baik pemilik rumah makan, restoran, cafe maupun tempat hiburan malam diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan ketat. Jika tidak, maka pemilik usaha akan diberikan sanksi tegas.
“Untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19, maka pemilik usaha wajib mematuhi protokol kesehatan. Jika mereka masih membandel dengan anjuran pemerintah itu, maka kami tidak segan-segan untuk memberi sanksi,” ancam Karo Ops Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Juwari kepada wartawan, di Ternate, Selasa (26/1/2021).
Selain itu, masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang melibatkan banyak orang.
Untuk itu, lanjut Juwari, pihaknya akan mengelar rapat untuk membahas persoalan publik, dengan melibatkan sejumlah pihak.
Pihaknya, lanjut Juwari, akan memberikan deadline waktu kepada para pemilik usaha, untuk bisa menerapkan protokol kesehatan.
“Setelah kita menggelar rapat, maka nantinya tim akan diturunkan ke lapangan, untuk memberikan waktu kepada pemilik usaha,” tegasnya.
“Jika mereka tetap saja membandel untuk menerapkan protokol kesehatan, maka mereka akan dikenai sanksi administrasi,” tandas Juwari.