Berita

Pelaku Usaha di Malut Wajib Terapkan Protokol Kesehatan, Jika Tidak Ini Akibatnya

×

Pelaku Usaha di Malut Wajib Terapkan Protokol Kesehatan, Jika Tidak Ini Akibatnya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi semprot disinfektan. Foto-Ist

TEROPONGNEWS.COM, TERNATE – Pelaku usaha di Provinsi Maluku Utara baik pemilik rumah makan, restoran, cafe maupun tempat hiburan malam diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan ketat. Jika tidak, maka pemilik usaha akan diberikan sanksi tegas.

1468
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

“Untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19, maka pemilik usaha wajib mematuhi protokol kesehatan. Jika mereka masih membandel dengan anjuran pemerintah itu, maka kami tidak segan-segan untuk memberi sanksi,” ancam Karo Ops Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Juwari kepada wartawan, di Ternate, Selasa (26/1/2021).

Selain itu, masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang melibatkan banyak orang.

Untuk itu, lanjut Juwari, pihaknya akan mengelar rapat untuk membahas persoalan publik, dengan melibatkan sejumlah pihak.

Pihaknya, lanjut Juwari, akan memberikan deadline waktu kepada para pemilik usaha, untuk bisa menerapkan protokol kesehatan.

“Setelah kita menggelar rapat, maka nantinya tim akan diturunkan ke lapangan, untuk memberikan waktu kepada pemilik usaha,” tegasnya.

“Jika mereka tetap saja membandel untuk menerapkan protokol kesehatan, maka mereka akan dikenai sanksi administrasi,” tandas Juwari.