Berita

Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Merauke Dibekuk

×

Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Merauke Dibekuk

Sebarkan artikel ini
Konferensi Pers Kasus Pencurian dan Kekerasan di Polres Merauke. Foto-Getty/TN

TERPOPONGNEWS.COM, MERAUKE – Tim Opsnal Polres Merauke membekuk 3 pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) inisial AB, FB, FK. Masih tersisa dua orang sementara status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Merauke Iptu Haris Baltasar Nasution, STK di dampingi Kasi Humas Polres Merauke AKP Ahmad Nurung, saat Konferensi Pers menyebut ada lima pelaku Curas, 3 yang sudah ditangkap dua lainnya dalam DPO.

Kejadian pada Senin, (20/3/2023) sekitar jam 01.00WIT dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) di tengah Jalan Kaliweda 2 Kabupaten Merauke, dengan korban atas nama F alias R seorang wanita.

4937
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Saat itu, korban dihadang oleh 5 pelaku sambil membawa alat tajam dan merampas barang l-barang milik korban berupa 1 unit motor Suzuki Nex F1 warna Biru Abu dengan No Pol: PA 4063 FC, No.Mesin: AE54-AD-559132 dan No.Rangka: MH8EB11ANNJ162608, 1 unit Hp Reno 7 Pro, uang tunai sebesar Rp 2.000.000, 3 buah cincin emas.

“Sempat ada warga yang lewat dengan menggunakan mobil Avansa warna putih hendak menolong korban, namun melihat para pelaku membawa sajam warga tersebut meninggalkan TKP. Korban berusaha menyelamatkan diri dengan bergelantungan di bagian belakang mobil dan terseret kurang lenih 300 meter,” terang Kasi Humas Polres Merauke di Lobby Polres Merauke.

Akibatnya, korban mengalami luka-luka lecet hampir di seluruh bagian tubuh. Lalu korban ditolong oleh dua orang warga, kemudian membawa korban ke rumah pelapor inisial J, selanjutnya dibawa ke rumah sakit untuk berobat. Pihak kepolisian masih lakukan penyidikan terhadao kasus tersebut.

Terhadap para pelaku dikenakan Pasal 365 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Dari kejadian ini, warga diingatkan lebih wasapada terhadap berbagai kemungkinan terutama pada malam hari, lebih baik tidak berada di luar rumah.