Pelaku Curanmor di Kota Sorong Jual Motor Hasil Curian Seharga Rp 1,5 Juta per Unit

Press release pengungkapan kasus Curanmor di Mapolres Sorong Kota, Selasa (16/8/2022). (Foto: Mega/TN)

TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Kepolisian Resort Sorong Kota berhasil mengungkap kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor). Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tersangka Curanmor bernama Emianus dan penadah bernama Rusli

Kapolres Sorong Kota, AKBP Johanes Kindangen, S.IK melalui Kanit Reskrim Polsek Sorong Timur Iptu Adul bayu, S Tr k, SIK dalam press releasenya, Selasa (16/8/2022) mengatakan bahwa pelaku melakukan aksi Curanmor di jalan Basuki Rahmat Kilometer 9, tepatnya di depan halaman parkir istana game kota Sorong, Sabtu (30/4/2022) sekitar pukul 01.30 WIT.

“Saat itu Emianus dan Aldo (DPO) tengah berboncengan dengan sepeda motor, dan setibanya kilometer 9, Aldo melihat sebuah motor di halaman parkir istana game. Saat itu Aldo yang mendorong motor korban, kemudian tersangka Emianus melakukan stut atau mendorong motor dari belakang dengan menggunakan kaki sambil berkendara menuju komplek surya, kampung baru,”jelas Kanit Reskrim.

Setelah berhasil mengambil 1 unit motor Yamaha Fino warna merah tersebut, tersangka kemudian menyembunyikan hasil curiannya itu di lapangan tenis belakang SMA Negeri 1 Kota Sorong.

Selanjutnya kedua tersangka menjual motor tersebut kepada Dion (DPO) dengan harga sebesar Rp. 1.500.000,-.Selanjutnya uang hasil penjualan motor itu dibagi dua yang masing-masing senilai Rp750 ribu.

“Motor yang dibeli Dion tersebut selanjutnya dijual kembali kepada Rusli,”pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersanka kasus Curanmor dijerat dengan pasal 363 (1) ke 3 dan ke 4 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan pasal 480 untuk penadah dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun,”pungkasnya.