Berita

Pelajar di Kota Sorong Diperkosa 6 Pria Secara Bergilir

×

Pelajar di Kota Sorong Diperkosa 6 Pria Secara Bergilir

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi-pemerkosaan

TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Seorang pelajar di Kota Sorong berinisial RS (17) diperkosa secara bergilir oleh 6 pria.

Masing-masing pelaku berisinisial IB (18), SB (20) SN (24) ,MS (20), MO (20), dan KK. Peristiwa itu terjadi pada 4 April 2023 lalu.

Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana dalam keterangannya mengatakan bahwa saat itu pelaku yang merupakan pacar korban mengajaknya jalan-jalan di Komplek Bambu Kuning.

4914
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Namun setelah tiba di Bambu Kuning pelaku beserta teman-temannya memperkosa korban secara bergantian.

“Korban ini adalah pacar dari salah satu pelaku. Pelaku mengajak jalan-jalan korban ke kompleks Bambu Kuning, kemudian di TKP diperkosa secara bergantian oleh pelaku dan teman-temannya ,”jelas Kombes Happy belum lama ini.

Selain itu, pihaknya juga masih melakukan pengejaran terhadap satu orang tersangka berinisial KK.

Kanit PPPA Polresta Sorong Kota, Ipda Nelfince Rumbino menjelaskan, pelaku IB yang merupakan pacar korban awalnya mengajak korban ke Gunung Love. Sebelum naik ke puncak, IB bertemu dengan 5 temannya.

Mereka nampak membicarakan sesuatu, namun hal tersebut sama sekali tidak diketahui korban. Selanjutnya, korban dan IB melakukan hubungan layaknya suami istri dan tidak lama kemudian teman IB pun datang menghampiri.

Selanjutnya, IB meninggalkan korban dan membiarkan teman-temannya memperkosa korban secara bergantian.

Atas kejadian tersebut keluarga korban langsung melapor ke polisi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 Jo pasal 82 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016, Jo pasal 64 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan minimal 5 tahun, serta denda 5 miliar.