Berita

Pekerjaan Peningkatan Jalan di KKT Milik BPJN tak Selesai

×

Pekerjaan Peningkatan Jalan di KKT Milik BPJN tak Selesai

Sebarkan artikel ini
Proyek peningkatan jalan di sepanjang Jalan Protokol Ir. Soekarno yang dikerjakan oleh PT. Sinar Sama Sejati (SS) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar tak tuntas dan diduga asal-asalan. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Proyek peningkatan jalan di sepanjang Jalan Protokol Ir. Soekarno yang dikerjakan oleh PT. Sinar Sama Sejati (SS), dengan mengunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) lewat Balai Pelaksanaan Jalan dan Jembatan Nasional (BPJN) Ambon tahun 2022, di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) mendapat sorotan publik. Pasalnya, proyek tersebut tak tuntas dan diduga asal-asalan.

“Pengawasan terhadap jalan itu sepertinya tak jalan. BPJN juga saya nilai lalu, sehingga proyek tersebut hingga kini tak selesai dikerjakan,” ungkap Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Deddy Son Titirloloby saat dihubungi dari Ambon, Senin (9/5/2022).

Padahal, kata dia, sebelum  pelaksanaan MTQ tingkat Provinsi Maluku ke XXIX di Saumlaki, proyek hotmix sudah berjalan. Tetapi sayangnya, tidak selesai dikerjakan.

4318
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

“Proyek yang dikerjakan PT SS itu, terkesan ikut maunya saja, bahkan terlihat tidak lancar, dan teknis pekerjaannya diperlambat, tanpa ada alasan jelas,” tegas dia.

Menurutnya, jika teknis pekerjaan dengan mengulur-ulur waktu akan berpengaruh pada kualitas jalan, dan tentunya akan meresahkan masyarakay Tanimbar sebagai pengguna jalan.

Deddy juga membeberkan, jika sejumlah lokasi seperti depan kantor DPRD dan Gedung Kesenian diduga hanya tambal sulam.

Dia berharap, pihak pengawas proyek jalan kelas 1 di KKT itu, untuk memberi penegasan di lapangan, dan dapat berpedoman sesuai perencanaan teknis. Karena dengan model pekerjaan teknis seperti ini diduga jauh dari perencanaan.

“Hal ini disinyalir terjadi kerugian negara. Untuk itu, diminta aparat penegak hukum, agar segera mengaudit pekerjaan tersebut,” tandas Deddy.