PDIP Ancam Tempuh Jalur Hukum, Jika Pansus DPRD Maybrat Lakukan Ini

Ketua DPC PDIP Kabupaten Maybrat, Septinus Naa, didampingi anggota DPRD kabupaten Maybrat Nehemia Isir. Foto-Ones/TN

TEROPONGNEWS.COM, MAYBRAT – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kabupaten Maybrat mengancam, akan menempuh jalur hukum jika Panitia Khusus (Pansus) pemilihan Pergantian Antar Waktu (PAW) Wakil Bupati Maybrat sisa masa jabatan 2017-2022 DPRD setempat, jika menghentikan kerjanya hingga tuntas.

Ketua DPC PDIP Kabupaten Maybrat, Septinus Naa yang juga Ketua Koalisi pemenang pasangan Sagrim-Kocu (Sako) pada pilkada Maybrat tahun 2017 menegaskan, Pansus DPRD tidak memiliki hak untuk menyurati pimpinan DPRD, guna menghentikan hasil kerja pansus melalui rapat paripurna.

Dia menyatakan, pansus harus bekerja maksimal, untuk PAW Wakil Bupati Maybrat, bukan menghentikan tahapan kerja pansus di tengah jalan. Pasalnya, anggaran telah direalisasikan untuk kepentingan pansus.

“Kalau kerja pansus hasil terakhir adalah menghentikan tahapan pansus, untuk apa anggaran Negara diberikan kepada mereka? Kerjanya pansus itu apa saja, sehingga hasil akhir itu menghentikan kerja pansus. Hal ini sama sekali tidak benar dan tidak masuk logika. Karena kerja pansus harus ada pemilihan PAW Wakil Bupati Maybrat. Itu yang benar,” tegas Septinus Naa saat ditemui awak media, Rabu (26/5/2021).

Septinus Naa menambahkan, Pansus DPRD mau tidak mau, harus menjalankan tahapan pemilihan PAW Wakil Bupati Maybrat. Oleh karena itu, dia berkomitmen melakukan komunikasi baik dengan partai pengusung diantaranya Partai Golkar, PDIP, NasDem dan PKS, agar tahapan pemilihan dapat dilaksanakan berjalan dengan baik.

“Kami minta dukungan dari teman-teman calon PAW Wakil Bupati Maybrat, baik secara komunikasi maupun finansial sehingga proses pemilihan dapat dilaksanakan,” tambahnya.

Menurutnya, PDIP sangat optimis untuk menduduki kursi Wakil Bupati Maybrat, sebagaimana berdasarkan perolehan suara paling banyak setelah Partai Golkar.

“Untuk menduduki kursi Wakil Bupati Maybrat, itu jatahnya PDIP. Karena almarhum Paskalis Kocu, Wakil Bupati Maybrat adalah masih anggota PDIP. Beliau masih memiliki KTA yang berlaku. Jadi, kami harus menduduki kursi Wakil Bupati Maybrat sisa masa jabatan 2017-2022,” tandas Septinus Naa.