Pasutri Bupati-Ketua DPRD Jadi Tersangka, KPK: Harus Jadi Pembelajaran

Pasangan Suami Istri, Bupati dan Ketua DPRD Kutai Timur- (foto: Jaringanmedia.co.id/harianjojga.com)

TEROPINGNEWS.COM, JAKARTA – Pasangan suami istri ( Pasutri) Ismunandar dan Encek Unguria Riarinda Firgasih keduanya adalah Bupati dan Ketua DPRD Kutai Timur yang terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 2 Juli 2020.


Pasutri bupati dan ketua DPRD Kutai Timur saat ini telah ditetapkan sebagai tesangaka oleh KPK dalam kasus suap proyek. Keduanya ditangkap KPK termasuk tiga kepala dinas Kutai Timur. Uang tunai Rp 170 juta, buku tabungan bersaldo Rp 4,8 miliar dan deposito senilai Rp 1,2 miliar disita KPK dalam operasi tersebut.


” Ini suami istri, satunya menjabat bupati dan satunya ketua DPRD, kami serahkan kepada masyarakat untuk menilai dan kemudian mengambil pelajaran dari situ,” kata Nawawi dalam konferensi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2020) , seperti dilansir Tempo.co.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango berharap masyarakat mengambil pelajaran dari kasus pasangan suami istri ini, karena baik dalam jabatan bupati maupun jabatan sebagai ketua DPRD adalah hasil dari pilihan masyarakat.


KPK menetapkan bupati dan ketua DPRD Kutai Timur sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Pemkab Kutai Timur.

Keduanya berserta Kepala Dinas PU Kutai Timur Aswandini, Kepala Bapenda Kutai Timur Musyaffa, dan Kepala BPKAD Kutai Timur Suriansyah diduga menerima suap dari dua orang rekanan proyek yakni Aditya Maharani dan Deky Aryanto.


Nawawi juga menyebut Ismunandar datang ke Jakarta untuk mengikuti kegiatan sosialisasi pencalonan sebagai calon Bupati Kutai Timur 2021-2024.