Pasien Meninggal Covid-19 Di Kota Sorong Bertambah 2, Total Jadi 34 Orang

Juru bicara Satgas penanganan Covid-19 kota Sorong, Rudy Laku. (Foto:Mega/TN)

TEROPONGNEWS.COM,SORONG- Dua pasien Covid-19 di Kota Sorong dinyatakan meninggal dunia yakni, satu pasien meninggal positif, dan satu pasien meninggal suspek. Sehingga total pasien meniggal positif menjadi 34 orang, dan pasien meninggal suspek atau probable menjadi sembilan orang.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Sorong, Ruddy R. Laku, S.Pi.,MM pada jumpa pers yang berlangsung di depan Posko Satgas Covid-19, Kamis (19/11/2020) menyampaikan, terkait dengan penambahan kasus positif baru covid-19 di Kota Sorong, tim satgas covid-19 Kota Sorong telah menerima hasil pemeriksaan sampel sebanyak 21 sampel, dan semuanya dinyatakan positif.

Dengan demkian, total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 berjumlah 2.218 orang. Selain itu, terdapat penambahan pasien sembuh sebanyak 46 orang, sehingga total sembuh di Kota Sorong bertambah menjadi 1.990 orang.

“Saat ini sedang dilakukan penanganan terhadap Orang Tanpa Gejala (OTG) di Diklat Kampung Salak yang berjumlah 15 orang,” kata Jubir.

Berikut ini keseluruhan perkembangan data Covid-19 di Kota Sorong :

(1) Kontak erat Total = 7.397 Proses karantina = 67 Discharded = 7.330

(2) Suspek Total = 959 Dalam pemantauan = 169 Sedang dirawat = 10 Discharded = 780

(3) Probable = 5 Total= 5

(4) Hasil pemeriksaan Terkonfirmasi = 2.218 Negatif = 5.381 Sembuh = 1.990

(5) Pasien Meniggal: RT-PCR(+) = 34 RT-PCR(-) = 7 Probable suspek = 9

Sementara itu, terkait Peraturan Walikota (Perwali) Sorong nomor 17 tahun 2020, tentang penegakan dan penindakan protokol kesehatan, jumlah pelanggaran protokol kesehatan hingga saat ini berjumlah 4.899 pelangaran, dengan jumlah sanksi denda yang telah di setor kepada kas daerah melalui Badan Pengelolaan Pajak Dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Sorong berjumlah Rp76.450.000.

“Dari jumlah pelanggaran tersebut, masih didominasi oleh pelanggar perorangan, yaitu tidak menggunakan masker,” jelas Jubir.

Terkait ketegasan dalam penindakan di lapangan oleh gugus tugas, yakni TNI/Polri yang didukung oleh Satpol PP, masih tetap dilakukan penindakan hingga saat ini, dimana jumlah pelanggaran hingga saat ini masih terus meningkat dari hari ke hari.

Disebutkan, Perwali nomor 17 tahun 2020 akan tetap berlaku, dan belum ada pencabutan. Pihaknya akan melakukabn evaluasi terhadap Perwali tersebut. Selama pelanggaran terhadap protokol kesehatan masih tinggi, maka Perwali nomor 17 tahun 2020 akan tetap diberlakukan.

“Meningkatnya jumlah pelanggar ini, menunjukkan bahwa masyarakat masih rendah ketaatannya terhadap protokol kesehatan. Jika ketaatan masyarakat terhadap protokol kesehatan meningkat, maka akan ada kemungkinan Perwali tersebut dicabut,” tutup Jubir.