Pasien Covid-19 Meninggal Di Kota Sorong Kini Menjadi 36 Orang

Update terbaru kasus COVID- 19 di kota Sorong. (Foto:Ist/TN)

TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Tim Satgas Covid-19 Kota Sorong kembali menerima hasil pemeriksaan sampel sebanyak 240 sampel. Dari hasil pemeriksaan sampel tesrebut, terdapat penambahan positif baru sebanyak 64 orang. Dengan demikian, total terkonfirmasi positif di Kota Sorong bertambah menjadi 2.308 kasus positif.

Selain itu pasien sembuh bertambah 38 orang sehingga total sembuh di kota sorong saat ini menjadi 2.062 orang.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Sorong, Ruddy R. Laku, S.Pi.,MM pada jumpa pers yang berlangsung di depan Posko Satgas Covid-19, Senin (30/11/2020) menyampaikan, terdapat penambahan satu pasien positif Covid-19 yang dinyatakan meninggal dunia.

“Dengan demikian, total pasien meninggal positif Covid-19 di Kota sorong berjumlah 36 orang. Saat ini sedang dilakukan penanganan terhadap Orang Tanpa Gejala (OTG) di Diklat Kampung Salak sebanyak 22 orang, dan sampel yang sementara diproses sebanyak 280 sampel,” kata Jubir

Berikut data keseluruhan perkembangan data Covid-19 di Kota Sorong :

(1) Kontak erat Total = 7.606 Proses karantina = 15 Discharded = 7.591

(2) Suspek Total = 1.020 Dalam pemantauan = 172 Sedang dirawat = 10 Discharded = 838

(3) Probable = 5 Total 5

(4) Hasil pemeriksaan Terkonfirmasi = 2.308 Negatif = 5.493 Sembuh = 2.062

(5) Pasien Meninggal: RT-PCR(+) = 36 RT-PCR(-) = 7 Probable suspek = 9

“Dengan adanya penambahan kasus terkonfirmasi positif di Kota Sorong sebanyak 64 kasus, sangat diharapkan kepada masyarakat Kota Sorong untuk wajib menerapkan protokol kesehatan, ” harap Jubir.

Oleh karena itu Rudy mengimbau masyarakat wajib menggunakan masker, wajib mencuci tangan, wajib menjaga jarak, dan hindari kerumunan, agar terhindar dari Virus Covid-19.

Disamping itu, terkait Peraturan Walikota (Perwali) Sorong nomor 17 tahun 2020 tentang penegakan dan menindakan protokol kesehatan, jumlah pelanggaran protokol kesehatan hingga saat ini berjumlah 5.882 pelangaran, dan terdapat jumlah sanksi denda yang telah di setor kepada Badan Pengelolaan Pajak Dan Retribusi Daerah (BPPRD) yang berjumlah Rp89.100.000.