Berita

Parkir Berlangganan Kembali Diberlakukan di Merauke

×

Parkir Berlangganan Kembali Diberlakukan di Merauke

Sebarkan artikel ini
Pertemuan Kepala Bapenda dan Kadishub Merauke. Foto-Getty/TN

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Guna meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten Merauke melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Merauke kembali menarik retribusi parkir kendaraan bermotor.

1479
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Kepala Bapenda Dra. Hj. Majinur mengungkapkan bahwa untuk retribusi parkir tersebut, Bapenda kembali memberlakukan parkir berlangganan kerja sama dengan Samsat dan Dinas Perhubungan setempat.

Retribusi parkir berlangganan ini dipungut setelah ditandatangani Perjanjian Kerja Sama ( PKS) antara Pemkab Merauke dan Pemerintah Provinsi Papua.

“Sebenarnya parkir berlangganan ini sudah pernah kita berlakukan beberapa tahun lalu. Tapi, kemudian tidak berlanjut lagi. Tapi mulai Rabu (2/2/2022) kemarin, kita mulai berlakukan lagi untuk menambah peningkatan PAD kita,’’ ucapnya kemarin di ruang kerjanya saat pertemuan dengan Kadishub.

Majinur mengatakan, potensi penerimaan PAD melalui retribusi parkir sangat besar hanya saja pengelolaannya belum ditata dan dijalankan secara baik dan jujur. Banyak tukang parkir yang menggunakan sistem keluarga, misalkan petugas parkir asli mengijinkan keluarganya untuk menggantikan sehingga tidak dilakukan penyetoran. Kondisi ini menurutnya tidak boleh terjadi dan perlu ada pengawasan di lapangan.

Bapenda menargetkan pendapatan dari parkir berlangganan tahun 2022 sebesar Rp 700 juta. Masyarakat akan membayar parkir berlangganan ini saat pembayaran pajak kendaraan bermotor di UPT Samsat, kecuali di parkiran bandara dan rumah sakit. Besaran retribusi parkir berlangganan per tahun sebesar Rp 45.000 untuk kendaraan roda dua. Sedangkan kendaraan roda emat sebesar Rp 110.000 per tahun.

Namun ada perbedaan, untuk parkir biasa, sekali parkir khusus sepeda motor sebesar Rp 1.000 dan roda empat sebesar Rp 2.000. Tetapi ada rencana untuk menaikan yakni untuk sepeda motor menjadi Rp 2.000 dan kendaraan roda empat menjadi Rp 5.000.

“Kalau kita lihat di tahun 2021 lalu, pendapatan yang diperoleh dari parkir ini hanya Rp 49 juta saaja. Ini jauh dari harapan, padahal, potensi parkir ini sebenarnya cukup besar. Coba lihat dari jumlah kendaraan di Merauke sangat banyak dan bertambah terus dari tahun ke tahun. Ini yang harus kita kejar di 2022,” imbuhnya.