Pansus Pemilihan Wabup Maybrat Berharap Partai Pengusung dan Koalisi Partai Berkolaborasi

Pansus Pemilihan wakil bupati Maybrat yang sedang kosong. (Foto istimewa)

TEROPONGNEWS.COM, MAYBRAT- Mengacu pada konstitusi yang berlaku di NKRI bahwa sebagai seorang Legislator harus mempunyai 3 (tiga) fungsi yaitu fungsi Legislasi, Anggaran dan fungsi pengawasan terhadap proses penyelenggaran pemerintahan daerah yang transparan dan bermartabat demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Ketua Fraksi partai NasDem DPRD Maybrat, Yonas Yewen., A. Md. Tek, mengatakan spirit dari Tri Fungsi tersebut maka lembaga DPRD Kabupaten Maybrat telah membentuk Panitia khusus DPRD terkait pemilihan wakil Bupati Maybrat periode 2017-2022.

Dikatakan, untuk mengisi kekosongan wakil Bupati Maybrat tersebut, maka Pansus DPRD telah bekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai panduan dalam pemilihan wakil Bupati tersebut, maka dewan telah menyusun Tatib DPRD yang sudah ditetapkan.

Harapan Pansus bahwa Partai pengusung atau gabungan partai koalisi harus berkolaborasi sehingga mempercepat proses rekomendasi partai agar bisa mendaftarkan 2 (dua) calonnya ke DPRD Maybrat melalui Pansus untuk dipilih dan ditetapkan sebagai wakil bupati Maybrat terpilih.

Sesuai jadwal yang sudah disusun oleh Pansus bahwa tanggal pendaftaran calon dari Partai koalisi (partai Golkar, PDIP, NasDem, PKS) ke Pansus dimulai tanggal, 3-6 Maret 2021.

Dan jika waktu yang telah ditentukan oleh pansus tidak di indahkan oleh partai koalisi maka pansus akan melaporkan hasil kerjanya kepada pimpinan DPRD dan selanjutnya pimpinan dan Anggota dewan akan bersikap untuk memutuskan tahapan selanjutnya dalam rapat paripurna. Kumurkek, 2 Maret 2021.