Berita

Pansus LKPJ Gubernur Tahun 2020 Sampaikan Hasil Kerjanya

×

Pansus LKPJ Gubernur Tahun 2020 Sampaikan Hasil Kerjanya

Sebarkan artikel ini
Ketua Pansus LKPJ Gubernur Tahun 2020, Benhur G Watubun saat menyampaikan hasil kerjanya, dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam rangka penyampaian hasil kerja Pansus LKPJ Gubernur Tahun Anggaran 2020, yang digelar di ruang rapat paripurna, Kamis (3/6/2021). Foto-Rudy Sopaheluwakan/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Tahun 2020 bentukan DPRD Provinsi Maluku akhirnya menyampaikan hasil kerjanya, dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam rangka penyampaian hasil kerja Pansus LKPJ Gubernur Tahun Anggaran 2020, yang digelar di ruang rapat paripurna, Kamis (3/6/2021).

1403
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Ketua Pansus LKPJ Gubernur Tahun 2020, Benhur G Watubun mengatakan, Peraturan Tata Tertib DPRD Provinsi Maluku Nomor 01 tahun 2020 tentang tata tertib DPRD Provinsi Maluku telah mengamanatkan, bahwa dalam melaksanakan fungsi pengawasan, DPRD dapat memberikan rekomendasi terhadap LKPJ kepala daerah, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

Secara yuridis, menurut dia, pansus dalam proses pembahasan LKPJ Gubernur Tahun 2020 berpedoman pada sejumlah aturan yang mengikat.

“Seperti UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, Peraturan Mendagri Nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan PP Nomor 13 tahun 2019, pasal 28 peraturan DPRD Provinsi Maluku Nomor 01 tahun 2020 tentang tata tertib DPRD Provinsi Maluku, dan keputusan DPRD Nomor 04 tahun 2021 tentang pembentukan Pansus LKPJ Gubernur Tahun 2020,” kata Watubun.

Dikatakan, untuk memaksimalkan kerja DPRD dalam mengevaluasi dan menilai LKPJ Gubernur Tahun 2020, maka DPRD telah menetapkan keputusan DPRD Provinsi Maluku Nomor 04 tahun 2021 tertanggal 16 April 2021 tentang pembentukan Pansus LKPJ Gubernur Tahun 2020.

Berdasarkan itu, lanjut Watubun, maka pansus LKPJ kemudian melaksanakan kerja-kerjanya, sebagimana keputusan DPRD Provinsi Maluku Nomor 04 tahun 2021, dimana proses kerja pansus terhadap LKPJ ini telah melewati beberapa tahapan.

“Rentetan proses kerja pansus LKPJ Gubernur Tahun 2020 sebagaimana yang digambarkan, kemudian mengawali rangkaian kerja pansus dalam menilai, dan mengevaluasi LKPJ Gubernur Tahun 2020. Untuk itu, kami meminta kepada pemerintah daerah untuk merevisi dokumen LKPJ yang disampaikan agar sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020,” tegas Watubun.

Menurutnya, setelah pansus mendapatkan revisi dokumen LKPJ dari pemerintah daerah, maka pansus secara estafet, telah melakukan rapat kerja dari tanggal 18 Mei hingga 2 Juni 2021, untuk mengeluarkan rekomendasi terhadap LKPJ Gubernur Tahun 2020.

“Pada tanggal 2 Juni 2021, pansus telah merumuskan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Gubernur Tahun 2020, yang materi muatannya disusun dalam sistematika sebagai berikut, umum, penilaian kelengkapan dan kelayakan dokumen, capaian kinerja pembangunan ekonomi makro daerah, capaian kinerja keuangan daerah, capaian Indikator Kinerja Utama (IKU), capaian Indikator Kinerja Kegiatan (IKK), pelaksanaan program dan kegiatan, capaian kinerja pelaksanaan tugas perbantuan dan tugas umum pemerintahan, dan penutup yang berisi kesimpulan serta rekomendasi-rekomendasi lain,” pungkas Watubun.