Pansus B DPRD Merauke Gelar Rapat Tindaklanjut Temuan BPK Terkait Kinerja OPD

Rapat Pansus B dan 10 OPD Pemkab Merauke di ruang siang DPRD Kabupaten Merauke. Foto-Getty/TN

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Panitia Khusus (Pansus) B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merauke menggelar rapat bersama 10 SKPD di Lingkungan Pemkab Merauke. Pihaknya membahas terkait tindaklanjut temuan BPK Papua tentang kinerja dari organisasi perangkat daerah (OPD).

Pansus B meminta klarifikasi para OPD mengenai sejauh mana tindakan yang sudah dilakukan terhadap temuan BPKP tersebut. Salah satunya temuan kinerja berbasis aplikasi Online Single Submission-Risked Based Approach (OSS-RBA) yang belum berjalan maksimal sebagaimana mestinya setelah OSS-RBA mulai berlaku tahun 2018.

“Sebenarnya aplikasi ini sudah berjalan dari 2018, tetapi selalu mengalami perubahan, yang membuat para operator di SKPD harus melakukan penyesuaian dan menjadi tertinggal dengan sistem yang baru,” ujar Ketua Pansus B Prayogo usai rapat di ruang sidang DPRD, Jumat (28/1/2022).

Dari 10 OPD yang mengeluarkan perijinan, terdapat enam lainnya belum mengakses aplikasi OSS tersebut karena terkendala SDM. Kondisi ini tentu akan menghambat penanaman modal, sehingga dewan mendorong agar daerah tidak mempersulit perijinan sesuai kebijakan Presiden Jokowi.

Untuk menindaklanjuti rapat tersebut para OPD terkait akan melakukan bimbingan teknis tentang bagaimana kesiapan SDM dalam menggunakan aplikasi OSS tersebut.

Adapun 10 OPD yang ikut dalam rapat bersama anggota dewan adalah Dinas Kesehatan, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, Dinas Perdagangan, Dinas Pariwisata, Dinas Perikanan, Dinas Perhubungan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Dinas Pertanian dan Holtikultura.

Hadir pula Kadis PTSP Justina Sianturi untuk menyampaikan beberapa peraturan yang berkaitan dengan perijinan yang perlu lebih diperdalam oleh para OPD terkait.