Berita

Pansel Caleg DRP-PB Jalur Otsus Diminta Jujur, Independen dan Objektif

×

Pansel Caleg DRP-PB Jalur Otsus Diminta Jujur, Independen dan Objektif

Sebarkan artikel ini

Manokwari,TN- Menyikapi fakta objektif hasil kinerja panitia kerja kab/kota se-provinsi Papua Barat dimana setiap tahapannya rekrutmen calon anggota DPR melalui mekanisme pengangkatan (Otsus) dinilai tidak berjalan sesuai dengan harapan masyarakayat adat.

1068
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Sebagaimana tercantum dalam ketentuan Perdasus no 4 tahun 2019, hasil usulan 2 hingga 3 nama calon anggota dewan jalur otsus yg lolos untuk ikut tahapan seleksi di tingkat Provinsi.

Tokoh Pemuda Papua Barat, Yohanes Akwan melalui keterangan persnya kepada media ini, Senin (23/3) mengatakan, diduga ada bakal calon yang tidak memenuhi syarat umum dan khusus tapi panja sengaja meloloskannya.

“Jelas-jelas bermasalah bahkan telah menimbulkan polemik dan beragam tanggapan public, terbukti banyak pengaduan masyarakat yang masuk ke gubernur, pansel, kesbang provinsi, MRPB dan DPRD yang tidak terima hsl kerja panja sehingga dianggap bermasalah dan cacat hukum, kami apresiasi dan mendukung penuh setiap tahapan seleksi calon DPRD OTSUS yang sedang dilaksanakan oleh pansel, oleh karena itu diharapkan kepada pansel sebagai eksekutor terakhir agar benar-benar bekerja independen, objektif, jujur, transparan dan profesional dengan berpedoman penuh pada ketentuan aturan yang tertuang dalam perdasus Provinsi Papua Barat.” Jelas Anes Akwan (sapaan akrab Yohanes Akwan).

Lebih lanjut Akwan mengatakan, kinerja pansel calon anggota DPR Papua Barat melalui mekanisme pengangkatan yang sudah di mulai sejak tanggal 17 maret sampai 1 April 2020 sedang diawasi juga oleh masyarakat dan LSM sehingga dalam bekerja perlu menjunjung tinggi kepastian hukum.

Sehingga hasil calon anggota DPR Papua Barat melalui mekanisme pengangkatan benar-benar memenuhi standar aturan khusus dan umum serta memiliki kemampuan /berkualitas, punya kapabilitas dan moralitas yang baik.

“Inilah tantangan besar terhadap kinerja pansel terhdp 36 org calon anggota DPR-PB jalur Otsus yang lolos dan kini sdg mengikut seleksi..ada beberapa nama calon yang bermasalah yang diusulkan panja kabupaten/kota” pungkasnya.

Dia merincikan kabupaten Kaimana 1 orang PNS (B), kabupaten Sorong 1 orang pengurus partai golkar (LW), 1 orang PNS ( K), Kabupaten Maybrat 1 orang umur lewat 60 tahun 8 bulan ( AS), kabupaten Teluk Wondama 1 orang umur lewat 60 tahun ( F),1 Orang PNS, KabupatenbTeluk Bintuni 1 orang pengurus partai perindo dan Kabupaten Manokwari 1 orang PNS.

“Kami merekomendasikan 8 orang calon yang bermasalah ini kepada pansel dan minta supaya dalam penentuan kekulusan nnti demi keadilan dan kebenaran agar di gugurkan” tegas Akwan.