Pagar Kantor DPRD Maluku Roboh, Akibat Didobrak Pendemo

Para pendemo mendobrak dan merobohkan pagar kantor DPRD Provinsi Maluku, saat menggelar aksi demonstrasi menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja, di kantor DPRD Provinsi Maluku, Kamis (8/10/2020). Foto Rudy Sopaheluwakan/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Pagar kantor DPRD Provinsi Maluku roboh, akibat didobrak para demonstran yang terdiri dari seluruh Organisasi Kemahasiswaan di Kota Ambon, saat mengelar aksi demonstrasi di kantor tersebut, Kamis (8/10/2020).

Ratusan mahasiswa ini melakukan aksi demonstrasi, menolak Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja, usulan pemerintah yang baru saja disahkan DPR RI.

Pantauan Teropongnews.com, selain merusak pagar kantor DPRD Provinsi Maluku, para pendemo juga mencorat-coret tembok di sekitar kantor tersebut.

Informasi yang berhasil dihimpun, selain merusak pagar kantor DPRD, para pendemo juga merobohkan pagar di kantor Gubernur Maluku.

Bukan saja itu, beberapa mahasiswa diamankan aparat kepolisian, lantaran melakukan aksi-aksi yang berujung anarkis. Namun, mereka kemudian dilepaskan.

Sementara itu, para pendemo ini menyuarakan penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat. Slogan mosi tidak percaya juga disuarakan kepada pemerintah dan DPR RI, termasuk DPRD Provinsi Maluku.

“Secara keseluruhan menuntut penolakan UU Cipta Kerja, dengan mosi tidak percaya, karena ketidakberpihakan pemerintah terhadap rakyat Indonesia,” lanjutnya.

Mereka menilai, pemerintah dan DPR RI berpotensi mengebiri hak hidup rakyat, dan lingkungan karena mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU.

Mahasiswa juga menilai pemerintah telah serta gagal menanggulangi pandemi Virus Corona (Covid-19), yang sudah sekian bulan mewabah di tanah air.

Penolakan tidak hanya datang dari kelompok mahasiswa, tetapi juga dari kalangan buruh. Sejumlah serikat buruh juga menggelar aksi demonstrasi di sekitar Jembatan Merah Putih (JMP), bersama mahasiswa.

Untuk diketahui, DPR RI sendiri mempercepat pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU pada Senin (5/10). Pengesahan ini terkesan terburu-buru.