Berita

OPD Diharapkan Berkontribusi Menghasilkan Pendapatan Daerah

×

OPD Diharapkan Berkontribusi Menghasilkan Pendapatan Daerah

Sebarkan artikel ini
Pelaksanaan Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2022 kerjasama Kemendagri dan Pemkab Merauke. Foto-Getty/TN

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bukan tugas mutlak dari Badan Pendapat Daerah (Bapenda), tetapi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berkontribusi menghasilkan pendapatan daerah.

1514
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Analis Keuangan Pusat dan Daerah Kemendagri Trisna Ahmad menyampaikan, yang sering terjadi sekarang ini kebanyakan pemerintah daerah seluruh Indonesia hanya lebih fokus kepada pajak daerah, sedangkan potensi dari retribusi daerah kurang kurang digali dan dioptimalkan.

“Makanya kita menggugah semua OPD berkontribusi untuk peningkatan PAD. Bahwa seluruh OPD diharapkan mengubah mindset untuk memulai berperan dalam peningkatan PAD bukan hanya fokus membelanjakan uang,” ujar Trisna usai Sosialisasi undang undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (HKPD) kerjasama Kemendagri RI dengan Pemkab Merauke, Rabu (14/9/2022) di Kantor Bupati Merauke.

Ia mencontohkan semisal Dinas Sosial memiliki tanah kantor cukup luas, bisa dibangunkan sarana prasarana untuk mama-mama berdagang lalu ditarik retribusinya, maka akan menjadi sumber pendapatan daerah. Hal ini tidak menyalahi aturan.

Harapannya dengan sosialisasi tersebut, Pemkab Merauke bisa meningkatkan penghasilan daerah. Sebab pendapatan daerah ada banyak, seperti lain-lain PAD yang sah, lain-lain pendapatan daerah yang sah, dan ada hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.

“Jadi ada banyak struktur pendapatan daerah. Kalau memang dari PAD tidak bisa pungut dari pajak retribusi, kita cari dari pintu masuk yang lain dengan tetap menyesuaikan peraturan perundang-undangan,” sambung Trisna.

PAD terdiri dari pajak daerah dan retribusi daerah. Golongan pajak seperti pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Golongan retribusi seperti Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, Retribusi Tempat Pelelangan, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, dan Retribusi Tempat Penginapan.

“Ke depan dengan UU nomor 21 tahun 2022 makin mendukung kemajuan perekonomian terlebih hadirnya Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua Selatan (PPS), akan semakin banyak orang yang datang ke Merauke akan menghasilkan efek pendapatan daerah yang lebih banyak lagi,” tandasnya.