ONA Cs Dinilai Tak Paham Hukum, Rycho: Mereka Berkhayal Terlalu Tinggi

Ilustrasi sengketa lahan. Foto-TEMPO.COM

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Rycko Weynner Alfons, Ahli Waris 20 Dusun Dati milik Jozias Alfons akhirnya menanggapi pemberitaan yang dimuat salah satu media online di Kota Ambon soal ketakutan Evans Reynold Alfons sehingga mencabut gugatan.

Menurut Rycko, Obet Nego Alfons (ONA) Cs harus memahami, jika pencabutan gugatan sebelum dilakukan jawab-menjawab merupakan langkah yang lasim terjadi didunia peradilan. Bahkan langkah tersebut dipandang  baik, jika ditemukan ada hal-hal yang harus diperbaiki dan dipertimbangkan sebelum gugatan dibacakan.

Hal ini menunjukan bahwa Kuasa Hukum sangat teliti dan serius dalam menjalankan tugasnya, untuk membela kepentingan kliennya sehingga jika dirasakan kurang sempurna, harus dilakukan langkah hukum sesuai aturan-aturan hukum yang berlaku.

Bukan sebaliknya, seperti pada perkara No. 28/Pdt.G/2019/PN.Amb, asal susun gugatan, tidak paham materi yang digugat, namun berlagak sok pintar, akhirnya kalah di Pengadilan.

“Sebaiknya ONA Cs mempersiapkan diri lebih baik lagi, untuk menghadapi gugatan baru yang tentunya materi gugatan lebih lengkap dan lebih baik, dibandingkan gugatan sebelumnya. Jangan sampai justru dalam jawab menjawab, ONA Cs lah yang lebih banyak berimajinasi dan berkhayal,” kata dia kepada wartawan, di Ambon, Senin (7/6/2021).

Apalagi lanjut Rycko, secara jujur ONA mengaku, sudah 40 tahun lebih merantau, bahkan sesuai bukti tercatat sebagai warga Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan tidak pernah berkontribusi dalam perjuangan mempertahankan tanah-tanah Dati jozias Alfons.

“Bahwa terkait surat kuasa tahun 1983, menurut saya, selama ini ONA Cs hanya berfantasi terkait Surat Kuasa tahun 1983, karena terbukti di pengadilan surat kuasa tersebut tidak ada aslinya alias hanya foto copy. Lagipula, bagaimana mungkin Surat tersebut diberikan tahun 1983 disaat Jacobus A Alfons telah ditetapkan sebagai pemilik atas Dusun sengketa Batubulan dan Talagaradja, melalui Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Menurut Rycko, ONA Cs berimajinasi terlalu tinggi hingga terjebak dengan khayalannya sendiri, karena bagaimana mungkin ONA yang tidak pernah berkuasa memberikan kuasa kepada Jacobus Abner Alfons yang ditetapkan berkuasa berdasarkan Putusan Pengadilan No. 386/1978/Perdt.G/PN.AB Jo No. 656/1980/Perdt.G/PN.AB Jo No. 100/1982/PDT/PT.Mal Jo No. 2025.K/PDT/1983 yang telah berkekuatan Hukum Tetap.

Dia menyarankan, agar sebaiknya ONA tidak perlu membuat pernyataan-pernyataan yang bertentangan dengan kebenaran, karena terbukti dalam putusan-putusan pengadilan sejak tahun 1978 hingga tahun 2021 ini, surat kuasa tahun 1983 itu, tidak pernah tercatat sebagai salah satu surat bukti yang digunakan dalam proses persidangan tersebut.

Disisi yang lain, kata Rycko, ONA tidak perlu mempertanyakan kepemilikan Evans R Alfons terhadap 20 Dusun Dati warisan Jozias Alfons karena berdasarkan Putusan Pengadilan No. 62/Pdt.G/2015/PN.Amb Jo No. 10/PDT/2017/PT.Amb Jo No. 3410.K/PDT/2017 yang telah berkekuatan Hukum Tetap, telah menetapkan Rycko Weynner Alfons dan Evans Reynold Alfons sebagai Ahli Waris Pengganti Jacobus A Alfons yang adalah pemilik 20 Dusun Dati Jozias Alfons.

“Pertanyaannya, mengapa nama ONA Cs tidak disebutkan didalamnya? ONA Cs tidak layak diibaratkan sebagai pemain inti maupun pemain cadangan. Mereka lebih cocok disebut penonton atau pemandu sorak, karena hanya pemainlah yang terbukti mampu menjuarai sebuah pertandingan, bahkan mampu membawa tropy kemenangan,” sindir Rycko.

Menanggapi ocehan ONA Cs, terkait Putusan perkara Nomor 28/Pdt.G/2019/PN.Amb juncto Putusan perkara Nomor 63/PDT/2019/PT.Amb, Rycko sarankan, sebaiknya ONA berdoa dulu sebelum membaca isi putusan tersebut, agar tidak membuat ocehan yang menyimpang dari kebenaran, karena didalam putusan itu, tidak ada satupun kalimat yang menetapkan ONA sebagai Ahli Waris yang berhak atas 20 Dusun Dati, dan faktanya ONA menderita kekalahan sehingga dirinya melakukan upaya hukum banding, dan upaya hokum Kasasi namun keduanya ditolak oleh Pengadilan Tinggi Ambon dan Mahkamah Agung RI di Jakarta.

Dia menegaskan, semakin banyak ONA berceloteh tentang Dusun Pusaka Dati, semakin pantas ONA diduga sementara mabuk, karena dirinya lupa bahwa gugatannya dalam perkara No. 28/Pdt.G/2019/PN jo No. 63/PDT/2019/PT.Amb Jo No. 2630.K/PDT/2020 yang sudah berkekuatan hukum tetap didasarkan pada 20 Dusun Dati bukan Dusun Pusaka Dati.

“Sehingga saya dapat menilai, ONA sudah mulai memahami, prinsip dan aturan hukum adat, terkait Dati sehingga dirinya cemas dan berupaya untuk tidak menggunakan Dusun Dati sebagai dasar, untuk mengklaim 20 Dusun Dati Jozias Alfons,” ungkap Rycko.

Rycko mengingatkan ONA Cs, jika register dati 25 April 1923 berbicara tentang 20 Dusun Dati, surat bukti dan semua putusan pengadilan sejak tahun 1978 sampai dengan tahun 2021 ini, berbicara tentang Dusun Dati, bukan dusun pusaka.

“Jadi kalau memberikan penjelasan, jangan tumpang tindih, yang akhirnya ketahuan pemahamannya sebatas mana. Sebaiknya ONA Cs tidak perlu memberikan penjelasan terkait putusan pengadilan, karena yang berwenang untuk memberikan penjelasan terkait putusan hanya pihak pengadilan yang ditunjuk untuk itu. Jangan memaksakan untuk membenarkan diri, karena faktanya ONA menderita kekalahan dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung RI,” tandas Rycko.

Untuk diketahui, semua putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak Tahun 1978 hingga tahun 2021, terkait mempertahankan 20 Dusun Dati Jozias Alfons milik almarhum Jacobus Abner Alfons dan keturunannya, tidak terdapat nama Obeth Nego Alfons, Josina Magdalena Papilaya/Alfons apalagi Barbara Jacqualine Imelda Saiya/Alfons selaku pihak didalamnya.

“Sehingga secara hukum mereka Ini tidak memiliki hak atau kewenangan apapun diatas 20 Dusun Dati warisan Jozias Alfons,” tutup Rycko.