Nono Sampono Minta KPUD Maluku Segera Tindaklanjuti Perppu Pilkada

Wakil Ketua I DPD RI Nono Sampono

Ambon,TN – Wakil Ketua I DPD RI Nono Sampono meminta Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Maluku untuk segera menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada serentak. Hal tersebut disampaikan Nono Sampono dalam kunjungan ke KPUD Maluku. 

Nono Sampono mengatakan, KPUD Maluku perlu segera mempersiapkan kembali teknis pelaksanaan tahapan Pilkada yang sempat tertunda karena adanya virus corona (Covid-19).

“Saya berharap KPUD Maluku segera melakukan persiapan teknis serta sosialisasi Pilkada dengan protokol Covid-19, karena tahapan lanjutan harus segera di mulai di bulan Juni,” ujar Nono Sampono.

Adapun protokol kesehatan harus diutamakan, seperti wajib memakai masker, rajin cuci tangan dengan sabun, rajin bersihkan tangan dengan hand sanitizer, dan jaga jarak.

Menurut Nono Sampono, sosialisasi tentang protokol kesehatan dalam setiap tahapan Pilkada menjadi kunci dari kesuksesan pelaksananaan hajatan pesta demokrasi di masa sulit ini. Pesta demokrasi dengan protokol kesehatan, juga bagian dari salah satu bentuk new normal bidang politik dalam negeri.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPUD Maluku, S. Rivan Kubangun menyatakan, perlu memiliki dana tambahan untuk menyesuaikan Pilkada dengan menerapkan protokol pencegahan Covid-19. Misalnya, penambagan anggaran dibutuhkan untuk menambah TPS hingga kebutuhan Alat Pelindung Diri (APD) untuk panitia.

Menanggapi hal tersebut, Nono Sampono menyampaikan akan berkoordinasi dengan pihak berkepentingan sesuai kewenangan yang dimiliki, supaya kendala anggaran tersebut dapat teratasi.

Sebanyak 270 wilayah di Indonesia akan menggelar Pilkada 2020. Jumlah tersebut terdiri dari pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta Bupati dan Wakil Bupati.

Sementara itu, dari jumlah 270 daerah otonom itu, sebanyak empat daerah di Maluku juga ikut dalam pesta demokrasi itu. Adalah Kabupaten Seram Bagian Timur 9SBT), Maluku Barat Daya (MBD), Kepulauan Aru dan Kabupaten Buru Selatan (Bursel).