Nilai Penonaktifan Sekda bukan Masalah Adat, Marga Hegemur Minta Dihapus dari Daftar Penggugat

Penyampaian klarifikasi Keluarga besar Marga Hegemur di kantor LMA kabupaten Fakfak .

TEROPONGNEWS.COM, FAKFAK – Keluarga besar Hegemur mendatangi kantor Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Fakfak, Papua Barat, Selasa, (1/3/2022) Sore, untuk mengklarifikasi dan mencabut nama marga Hegemur dari daftar penggugat, terkait polemik penonaktifan Sekretaris Daerah Kabupaten Fakfak, Drs. H. Ali Baham Temongmere, M.T.P. oleh Bupati Fakfak, Untung Tamsil, S.Sos. M.Si.

Menurut Kepala marga Hegemur, Yulius Hegemur kebijakan bupati Fakfak menonaktifkan Sekda merupakan persoalan pemerintahan dan kedinasan dan tidak perlu disikapi sebagai permasalahan adat.

Yulius Hegemur yang mewakili Wali Marga Hegemur se kabupaten Fakfak ini menyebut bahwa pelibatan nama Marga Hegemur di dalam perkara adat yang diajukan oleh keluarga besar Temongmere, perlu diluruskankarena tidak diproses melalui mekanisme sidang adat marga untuk mendapat pertimbangan bersama, Sehingga keluarga besar Hegemur menyatakan keberatan dan menyatakan menarik nama Marga Hegemur dari daftar gugatan yang telah disampaikan kepada Dewan Adat dan LMA Kabupaten Fakfak.

Berikut adalah tiga poin pernyataan yang tertuang dalam surat klarifikasi Yulius Hegemur yang mewakili Wali Marga Hegemur meliputi segenap penjuru tanah Mbaham Matta, mulai dari wilayah Kokas Gunung, Patimuning, Fakfak Timur, Fakfak Barat dan wilayah kota Fakfak;

  1. Keluarga besar Hegemur berpendapat bahwa, kebijakan Bupati Fakfak, Untung Tamsil, S.Sos., M.Si. dalam menonaktifkan Drs. H. Ali Baham Temongmere, M.T.P dari jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Fakfak, sesungguhnya adalah persoalan pemerintahan dan kedinasan yang wajar di lingkungan birokrasi pemerintah, sehingga hal itu tidak perlu disikapi sebagai suatu yang menjadi permasalahan adat.
  2. Keluarga besar Hegemur cukup prihatin atas dinamika yang sedang terjadi, namun tetap akan bersikap arif bijaksana dalam menghadapi situasi ini. Bahwa keluarga besar Hegemur tetap berpegang kepada prinsip ikatan adat di mana Marga Temongmere, Bahbah dan beberapa warga yang lain, merupakan saudara serumpun Clan atau “wodour”, sehingga akan senantiasa senasib dan sepenanggungan di negeri ini.
  1. Sehubungan adanya melibatkan nama Marga Hegemur di dalam perkara adat yang diajukan oleh keluarga besar Temongmere, perlu kami luruskan bahwa, hal itu tidak diproses melalui mekanisme sidang adat marga untuk mendapat pertimbangan bersama, sehingga kami merasa perlu mengoreksi. Kami keluarga besar Hegemur menyatakan keberatan atas hal ini dan karena itu menarik nama Marga Hegemur dari daftar gugatan yang telah disampaikan kepada Dewan Adat dan LMA Kabupaten Fakfak.

Sebelumnya, keluarga besar Temongmere mengadukan dugaan pencemaran nama baik marga kepada peradilan adat di Dewan Adat Mbaham Matta dan Lembaga Masyarakat Adat Kabupaten Fakfak pada 18 Februari 2022 lalu.

Ketua Dewan Adat Mbaham Matta Kabupaten Fakfak, Domianus Tuturop, usai menerima keluarga Besar Hegemur, mengatakan, “Terkait pengaduan pencemaran nama baik marga, maka Peradilan Adat Dewan Adat dan LMA Kabupaten Fakfak, hanya akan menindaklanjuti masalah norma norma adat saja. Hanya di ruang itu saja. Ruang lain yang terkait dengan birokrasi dan pemerintahan, kami tidak masuk di ruang itu,”

Sedangkan Ketua Lembaga Masyarakat Adat Kabupaten Fakfak, Falentinus Kabes menyampaikan bahwa, peradilan adat akan segera digelar agar permasalahan ini cepat selesai dengan baik dan tidak berlarut-larut, demi kebaikan masyarakat Fakfak.

Penonaktifan Sekda Kabupaten Fakfak, Ali Baham Temongmere oleh Bupati Fakfak, Untung Tamsil beberapa waktu lalu, menjadi perhatian banyak pihak, lantaran dikuatirkan berbuntut pada pelayanan di lingkungan pemerintah kabupaten Fakfak. Apalagi hingga kini, pembahasan APBD Kabupaten Fakfak Tahun 2022, masih belum ada titik terang.