Nama Gubernur PB Disebut Dalam Dakwaan WS, Ini Langkah Tim Hukum

Karo Hukum Setda Papua Barat, Dr Roberth Hammar,S.H.,M.Hum.,M.M dan Tim Kuasa Hukum Gubernur PB, Yan Christian Warinussy,S.H. (Foto : Ist)

Manokwari,TN- Biro hukum sekertariat daerah Provinsi Papua Barat sedang melakukan pengumpulan data mengenai persoalan hukum yang menyeret nama Gubernur Papua Barat, Drs Dominggus Mandacan yang disebut dalam sidang perdana terdakwa Wahyu Setiawan (WS) di Jakarta, Kamis (28/5)

Kepala biro hukum setda Papua Barat, Dr Roberth K.R. Hammar,S.H.,M.Hum.,M.M saat dikonfirmasi awak media di Kantor Setda setempat, Jumat (29/5) mengatakan, pihaknya sedang melakukan pengumpunan data-data mengenai perkara ini untuk memastikan kebenaran informasi itu.

“Saya masih mengumpulkan data, memang itu hak orang dalam persidangan,  dia bisa sebut siapa saja. Tapi kan penyebutan nama perlu dibuktikan. Karena yang didalam berita juga belum tentu benar seperti itu, jadi kami harus mengecek lagi kebenarannya,” kata Hammar kepada wartawan

Hammar juga mengatakan, bahwa tim pengumpul data yang dibentuknya, dilengkapi sejumlah pengacara senior di Papua Barat seperti Advokad Yan Christian Warinussy dan Demianus Waney yang akan menindaklanjuti penyebutan nama Gubernur Dominggus Mandacan dari sisi hukum.

Keterlibatan dua advokat papua itu, lanjut Hammar menjelaskan, akan memastikan apakah nama Gebernur Dominggus benar-benar disebut dalam dakwaan Jaksa atau hanya pengakuan Saksi yang tertuang dalam dakwaan jaksa penuntut umum.

“kita belum tahu pastinya. Tapi kalau benar itu dalam dakwaan, atau sebatas keterangan saksi, nanti tim hukum kami akan menyelidiki lebih jelas. Kalau itu tidak benar,  maka tentu rananya pencemaran nama baik. Atau itu tujannya apa, apakah karena jelang pesta demokrasi, tapi kita harus cek lagi apakah itu dia sebut dengan penuh kesadaran, atau dia menyebut dengan tekanan-tekanan,” kata Hammar.

Sedangkan tim kuasa hukum Gubernur Papua Barat, Yan Christian Warinussy,S.H mengatakan dasar hukum bagi keberadaan Surat Dakwaan dalam konteks peradilan pidana, termasuk korupsi diatur dalam pasal 143 UU RI No.8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Diman surat dakwaan disusun oleh JPU berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) seseorang atau lebih tersangka yang diajukan oleh penyidik. Jadi menurut pasal 143 ayat (2) KUHAP, penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditanda tangani serta berisi nama lengkap, tempat lahir, umur, atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka/terdakwa.

Kemudian di dalam pasal 143 ayat (2) huruf b disebutkan bahwa surat dakwaan berisi uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan memyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.

“Dengan demikian saya memahami bahwa pencantuman nama klien kami Bapak Gubernur Papua Barat adalah sesuai kewenangan JPU KPK yang tentu masih harus dibuktikan secara hukum di dalam persidangan perkara Terdakwa Wahyu Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta.” Jelas Warinussy melalui siaran persnya yang diterima media ini, Jumat (29/5) malam.

Dia Warinussy bahawa pihaknya belum membaca secara lengkap surat dakwaan JPU tersebut, namun menurutnya pemberitaan media online yang sangat bombatis dan telah mengutip sepenggal-sepenggal dari isi Surat Dakwaan JPU tersebut. Sehingga cenderung mengundang “penafsiran” yang terbatas bahkan bisa bersifat menyesatkan.

Sehingga bisa berindikasi pencemaran nama baik Gubernur Papua Barat Drs.Dominggus Mandacan secara hukum. “Untuk kepentingan pembelaan hak dan kepentingan hukum klien kami, maka saya bersama mitra Advokat saya Advokat Demianus Waney sedang mengumpulkan bukti-bukti hukum yamg diperlukan. Kami telah ditunjuk oleh Gubernur Papua Barat Drs.Dominggus Mandacan untuk mengambil segenap langkah hukum atas informasi yang telah terpublikasi luas dan cenderung merongrong privasi hukum nama dan jabatan serta posisi politik klien kami tersebut.