Berita

Mumpung Gratis, Warga Ambon Diajak Segera Vaksin

×

Mumpung Gratis, Warga Ambon Diajak Segera Vaksin

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy mengajak warga Kota Ambon yang masuk dalam kelompok prioritas penerima vaksinasi Covid-19, agar segera di vaksin sebelum tanggal 31 Mei 2021.

1469
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Pasalnya, sudah edaran dari Menteri Kesehatan (Menkes), bahwa Vaksinasi Covid-19 secara mandiri akan dikenakan biaya.

“Sudah ada surat edaran, bagi perusahan dan pelaku usaha, setelah tanggal 31 Mei nanti kalau mau divaksin harus membayar Rp. 800 ribu, sehingga saya menghimbau warga untuk manfaatkanlah kesempatan untuk vaksinasi massal yang dilaksanakan saat ini tanpa pungutan biaya,” kata Wali Kota, di Balai Kota Ambon, Kamis (27/5/2021).

Surat edaran yang dimaksud adalah Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK. 01.07/Menkes 4643/2021 tentang Penetapan Besaran Harga Pembelian Vaksin Produksi Sinopharm Melalui Penujukan Biofarma Dalam Pelaksanaan Pengadaan Vaksin Covid-19 dan Tarif Maksimal Pelayanan Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong.

Wali Kota menjelaskan, berdasarkan surat Menkes tersebut vaksinasi mandiri bagi perusahaan maupun pelaku usaha dan pedagang yang dikenakan biaya Rp.800 ribu/dosis. Namun untuk kelompok penerima prioritas lainnya masih gratis alias tidak dipungut biaya.

“Untuk masyarakat lainnya tetap gratis, namun untuk pelaku usaha dan perusahan, harus vaksin mandiri sesuai dengan surat edaran dari Menteri Kesehatan,” jelasnya.

Dikatakan Wali Kota, pemerintah terus mendorong pelaksanaan vaksinasi, karena nantinya sertifikat vaksin akan menjadi salah satu syarat administratif dalam berbagai aktivitas masyarakat, baik itu yang berkaitan dengan pelayanan publik atau untuk perjalanan keluar negeri.

“Nantinya jika tingkat vaksinasi mencapai 40 persen secara nasional, maka sertifikat vaksin akan diperlukan untuk berbagai aktivitas masyarakat, termasuk bagi mereka yang akan berangkat keluar negeri,” tandasnya.

Sementara itu, lanjutan Vaksinasi Massal Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, yang dipusatkan di Tribun Lapangan Merdeka, masih berlangsung hingga 31 Mei 2021 mendatang.

Vaksinasi lanjutan ini selain dilaksanakan untuk menyisir kembali warga yang masuk kelompok prioritas penerima vaksin, namun belum sempat divaksin.

Kelompok prioritas penerima vaksin tersebut, diantaranya, Lansia, Nakes, ASN, Tenaga Pendidik, Tokoh Agama, Pegawai BUMN, Petugas Pelayan Publik, Pegawai Hotel Dan Pariwisata, Pedagang Pasar, Pelaku Usaha, Sopir Angkot dan Pengojek.

Diketahui, sejak dibuka 19 Mei sampai dengan 24 Mei 2021 kemarin, warga yang telah menerima vaksinasi Covid-19 mencapai 1.132 orang.