Mulai 1 Juni, Pemkot Ternate Bakal Berlakukan PPKM Berbasis Mikro

Logo Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, TERNATE – Menindaklanjuti arahan Presiden RI, Joko Widodo mengenai kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, maka Pemerintah Kota Ternate akan membentuk PPKM pada Kelurahan yang masih terdampak Covid-19, di wilayah Kota Ternate.

Melalui data yang dihimpun BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kota Ternate, data kasus terakhir yang terpapar Covid-19 di Kota Ternate per tanggal 24 Mei 2021 terdiri dari 1.376 orang positif, dari jumlah tersebut 1.339 orang dinyatakan sembuh, 30 orang meninggal dunia, dan yang hingga saat ini masih positif berjumlah 8 orang.

Berdasarkan jumlah tersebut, wilayah Kota Ternate berada pada status rendah (zona Kuning) yang artinya, wilayah Kota Ternate masih memiliki jumlah kasus positif sebanyak 1 persen.

Kelurahan yang masih memiliki kasus positif Covid-19 yakni Kelurahan Soa sebanyak 6 orang, Kelurahan Santiong dan Kelurahan Kalumata masing-masing 1 orang. Berdasarkan jumlah tersebut, 3 Kelurahan ini akan mulai menerapkan PPKM tanggal 1 Juni 2021.

“Jadi PPKM ini kita hanya akan membatasi tempat (kelurahan) itu,” Ucap kepala BPBD, Arif Gani kepada wartawan, di Ternate, Jumat (28/5/2021).

“Kalau sudah tidak ada orang (terkonfirmasi positif corona) kita mau jaga apalagi, jadi tujuannya untuk mencegah penularan, juga akan disosialisasikan dan dilakukan tracing kontak erat pasien,” lanjutnya.