Berita

MRP: Hentikan Pembangunan Landasan Antariksa di Biak

×

MRP: Hentikan Pembangunan Landasan Antariksa di Biak

Sebarkan artikel ini
Ketua MRP, Timotius Murib

TEROPONGNEWS.COM, JAYAPURA – Majelis Rakyat Papua (MRP) dengan tegas menolak adanya wacana pembangunan Stasiun Antariksa yang gencar di wacanakan Pemerintah Pusat di wilayah Pulau Biak Papua.


Penegasan itu disampaikan ketua Majelis Rakyat Papua (MRP), Timotius Murib saat ditanya mengenai sikap MRP soal adanya rencana pembangunan bandara Antariksa untuk mobilisasi peluncuran roket luar angkasa oleh Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional (LAPAN) di kampung Warbon distrik Biak Utara kabupaten Biak tersebut.

“ Majelis Rakyat Papua sebagai Lembaga Kulturu Orang Asli Papua seribupersen kami tolak, “ tegas Timotius Murib saat di temui, Selasa, 15 Februari 2022.


“ Bukan di Biak saja yang akan kena dampaknya, tetapi pulau-pulau sekitar akan berdampak, seperti Kepulauan Yapen, Waropen, Nabire dan daratan di kawasan Teluk Cenderawasih akan berimbas, “ungkap Ketua MRP Timotius Murib.


Kerugian besar akan di timbulkan oleh aktifiktas pembangunan Bandara Antariksa di Warbon Biak Utara tersebut jelas Ketua MRP diantaranya kerusakan lingkungan besar-besaran yang akan di timbulkan, juga hilangnya biota laut sekitar, hlangnya mata pencaharian bagi warga di pesisir sehingga tempat-tempat mencari mereka akan bergesar ke area yang paling jauh .

4946
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.


Sebelumnya Direktur Elsham Papua Pdt.Matheus Adadikam menyatakan rencana pembangunan Landasan Antariksa di Biak merupakan perang antara Amerika dan Rusia meski yang maksudkan tidak kelihatan tetapi isu itu sangat kuat, ketika adanya intervensi pihak-pihak lain.

“apa yang dipikirkan oleh semua orang ketika masyarakat adat kehilangan tanah adat, lalu mereka kemana?, karena semua tempat sudah ada pemiliknya karena sudah ada batasan, “ tandasnya.


Menurutnya, secara garis besar yang menjadi persoalan pokok dari ancaman kepada masyarakat bahwa tanah atau lokasi 100 hektar yang akan di adikan Landasan Antariksa oleh LAPAN merupakan, ruang kelola tradisional masyarakat adat. Dimana mereka melakukan interaksi sosial seperti berkebun, berburu, meramu dan mencari ikan. Jika proyek besar ini benar-benar diwujudkan oleh Pemerintah Indonesia sudah dipastikan semua hak-hak tradisional masyarakat adat akan hilang dan merupakan peminggiran secara sistematik oleh pemerintah.