Berita

MPR RI Masifkan Vaksinasi Ideologi melalui Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Tahun 2023

×

MPR RI Masifkan Vaksinasi Ideologi melalui Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Tahun 2023

Sebarkan artikel ini
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat memimpin rapat pimpinan MPR RI, di Gedung MPR, Jakarta, Jumat (20/1/2023).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyatakan penyerapan anggaran MPR RI pada tahun 2022 lalu mencapai 95,5 persen. Antara lain terserap untuk pelaksanaan sosialisasi Empat Pilar MPR RI sebagai vaksin ideologi bangsa, pelaksanaan tugas konstitusional MPR RI yang antara lain terdiri dari kegiatan forum (forum konsultasi fraksi kelompok DPD dan forum dialog fraksi/kelompok DPD) dan persidangan lembaga legislatif (musyawarah pimpinan MPR dan sidang paripurna MPR).

1502
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Selain itu juga, ia mengatakan, hal itu digunakan untuk pengkajian kemajelisan guna menghasilkan berbagai rekomendasi terkait kebijakan sistem ketatanegaraan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pelaksanaannya oleh Badan Pengkajian. Yang diantaranya, lanjut Bamsoet sapaan akrabnya, meliputi rapat-rapat badan, FGD badan pengkajian, studi referensi badan pengkajian, seminar konferensi/simposium/sarasehan, kajian akademik, FGD review jurnal majelis, expert meeting, dan dukungan penyusunan kebijakan badan pengkajian.

“Di tahun anggaran 2023, MPR RI akan tetap memaksimalkan anggaran yang ada untuk memasifkan pelaksanaan sosialisasi Empat Pilar MPR RI yang akan ditingkatkan dari semula hanya empat kali dalam setahun menjadi enam kali dalam setahun. Dengan demikian, setiap anggota MPR RI bisa memaksimalkan pemberian vaksinasi ideologi melalui vaksin Empat Pilar MPR RI ke berbagai kalangan masyarakat, khususnya di daerah pemilihannya masing-masing,” kata Bamsoet usai memimpin rapat pimpinan MPR RI, di Gedung MPR, Jakarta, Jumat (20/1/2023).

Dalam rapat hari ini, hadir Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah, Lestari Moerdijat, Jazilul Fawaid, Syarief Hasan, Hidayat Nur Wahid, Arsul Sani, Yandri Susanto dan Fadel Muhammad.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, rapat pimpinan MPR RI juga membahas permintaan Kementerian Luar Negeri Indonesia tentang proses pengalihan status penggunaan kompleks Gedung Merdeka, yang terletak di Jl. Asia Afrika No. 65, Bandung, Jawa Barat, dari MPR RI dan Kementerian Sekretariat Negara kepada Kementerian Luar Negeri.

Dengan pertimbangan bahwa Gedung Merdeka Bandung merupakan lokasi pelaksanaan Konferensi Asia Afrika serta aset cagar budaya yang bernilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan, khusnya bagi kepentingan diplomasi internasional Indonesia.

“Bagi MPR RI, pada dasarnya tidak ada masalah terkait status Gedung Merdeka, apakah tetap di MPR atau dialihkan ke Kementerian Luar Negeri. Namun agar tidak terjadi masalah dikemudian hari, Sekjen MPR RI akan terlebih dahulu mendalami permintaan dari Kementerian Luar Negeri Indonesia tersebut, dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Keuangan,” jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, rapat pimpinan MPR RI juga memberikan amanah kepada Wakil Ketua MPR RI Ahmad Muzani sebagai koordinator dalam menyiapkan Rancangan Undang-Undang tentang MPR RI.

Dengan demikian kedepannya keberadaan lebih lanjut mengenai tugas pokok dan fungsi MPR RI bisa diatur dalam undang-undang tersendiri yakni Undang-Undang tentang MPR RI, sehingga tidak lagi bergabung dalam Undang-Undang MD3.

Bahkan, lanjut dia, seharusnya DPR RI dan DPD RI, masing masing juga memiliki undang-undang tersendiri yang khusus mengatur tentang tugas pokok dan fungsi masing masing lembaga perwakilan tersebut.