Berita

MK akan Gelar Sidang Pembacaan Putusan Sengketa Pilkada secara Daring

×

MK akan Gelar Sidang Pembacaan Putusan Sengketa Pilkada secara Daring

Sebarkan artikel ini
Panitera pada Mahkamah Konstitusi, Muhidin, memberikan keterangan mengenai kegiatan yang telah dilakukan, serta rencana dan strategi dalam pelaksanaan sidang penyelesaian perselisihan hasil pilkada, Jum'at (12/02/2021). Foto: Humas MK

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA- Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) telah menyelesaikan tahap awal sidang gugatan hasil Pilkada tahun 2020.

1548
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Pada persidangan awal, MK telah memeriksa perkara dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dengan langkah memeriksa permohonan yang diajukan para Pemohon beberapa waktu lalu.

Selanjutnya dalam agenda berikut, MK juga telah selesai melakukan sidang pemeriksaan lanjutan dengan mendengarkan jawaban Termohon serta keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu.

Dilansir dari mkri.id, Panitera MK, Muhidin, menjelaskan pada agenda sidang selanjutnya adalah Pembacaan Putusan dari perkara yang telah selesai pemeriksaannya.

“Pembacaan Putusan dari perkara yang sudah selesai pemerikasaan itu, dijadwalkan pada 15-17 Februari 2021 mendatang,” ujar Muhidin, Jumat (12/2/2021).

Dikatakannya, perkara yang diputus lebih awal ini, MK pun telah mengumumkannya pada laman MK di www.mkri.id serta sudah memanggil para pihak untuk persidangan nanti.

“Namun patut diketahui, bahwa sidang pengucapan putusan ini berbeda dari sidang sebelumnya karena dilakukan secara daring. Maka tidak ada satu pihak pun yang hadir langsung di MK. Mereka cukup hadir melalui ruang virtual saja,” jelas Muhidin.

Adapun terkait agenda MK berikutnya Muhidin mengatakan bahwa terhadap perkara yang dinyatakan lanjut, maka akan digelar sidang pembuktian.

“Pada tahap ini, para pihak dapat menambahkan alat bukti, baik yang tertulis maupun menghadirkan Saksi dan Ahli. Namun, catatan pentingnya adalah para Ahli dan Saksi yang akan dihadirkan pada sidang, cukup memberikan kesaksian dan keterangan secara daring,” tambahnya.