Berita

Michiel Tasane Jabat Anggota DPRD Maluku Pengganti Antar Waktu

×

Michiel Tasane Jabat Anggota DPRD Maluku Pengganti Antar Waktu

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury mengambil sumpah/janji PAW anggota DPRD Provinsi Maluku sisa masa jabatan 2019-2024, Michiel Fritz Leonard Tasane, yang berlangsung di ruang paripurna kantor setempat, Jumat (14/1/2022) sore. Foto-Rudy Sopaheluwakan/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Michiel Fritz Leonard Tasane resmi menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku Pengganti Antar Waktu (PAW). Tasane dilantik menggantikan Murniati Hentihu dari Fraksi Partai Golkar, yang meninggal dunia pada 10 Agustus 2021 lalu.

Pelantikan Michiel Tasane dilakukan saat rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku, dalam rangka pengambilan sumpah/janji PAW anggota DPRD Provinsi Maluku sisa masa jabatan 2019-2024, yang berlangsung di ruang paripurna kantor setempat, Jumat (14/1/2022) sore.

Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury dalam sambutannya mengatakan, sesuai dengan aturan perundangan-undangan yang berlaku, PAW bagi anggota DPRD Provinsi Maluku merupakan sebuah proses politik, yang harus dilaksanakan sebagai upaya memenuhi kelengkapan keanggotaan DPRD Provinsi Maluku.

4557
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

“Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 161.81-5882 tahun 2021, tentang peresmian dan pengangkatan PAW anggota DPRD Provinsi Maluku, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 183 ayat 1 Peraturan DPRD Provinsi Maluku nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib DPRD Provinsi Maluku mengamanatkan, bahwa anggota DPRD PAW sebelum memangku jabatannya, harus mengucapkan sumpah dan janji yang dipandu oleh pimpinan DPRD, dalam rapat paripurna,” tegas dia.

Rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku, dalam rangka pengambilan sumpah/janji PAW anggota DPRD Provinsi Maluku sisa masa jabatan 2019-2024, yang berlangsung di ruang paripurna kantor setempat, Jumat (14/1/2022) sore. Foto-Rudy Sopaheluwakan/TN

Sementara itu, Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno dalam pidatonya mengaku, berdasarkan pasal 99 dan 109 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD, yang mengatur soal PAW anggota DPRD yang berhenti karena meninggal dunia.

“Dan diganti dengan calon yang memiliki suara terbanyak urutan berikutnya. Itulah ketentuan yang mendasari pelaksanaan pengambilan sumpah dan janji kepada saudara Michiel Fritz Leonard Tasane, untuk mengantikan almarhumah Ibu Murniati Hentihu,” kata Wagub.

Selaku pimpinan daerah sekaligus mitra kerja DPRD, kata Wagub, dirinya ingin menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada almarhumah atas jasa-jasa serta pengabdiannya sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku.

“Saya percaya, dengan bertambahnya keanggotaan DPRD Provinsi Maluku, maka akan semakin memotivasi semangat kerja lembaga ini, untuk lebih baik lagi di waktu yang akan datang,” ucapnya.