Berita

Meski Reses, Robert Kardinal Berperan Aktif Percepat Pemekaran PBD

×

Meski Reses, Robert Kardinal Berperan Aktif Percepat Pemekaran PBD

Sebarkan artikel ini
Anggota DPR RI Dapil Papua Barat. Robert Joppye Kardinal . (Dok: Mega/TN)

TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya akhirnya disahkan menjadi RUU inisiatif DPR RI.

Komisi II DPR RI yang menginisiasi RUU ini selanjutnya diberi mandat untuk membahas RUU hingga provinsi baru di Papua itu resmi terbentuk.

Hal itu mengemuka dalam Rapat Paripurna DPR RI dengan agenda pandangan fraksi-fraksi atas RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya (PBD).

2354
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel yang memimpin Rapat Paripurna pada Kamis (7/7/2022) itu telah mengetuk palu sebagai tanda RUU ini resmi menjadi usul DPR RI. RUU ini segera menyusul tiga provinsi baru di Papua hasil pemekaran yang sudah disahkan DPR RI.

Selanjutnya Komisi II DPR RI ditugaskan untuk melakulan pembahasan bersama pemerintah setelah surat presiden diterima oleh DPR RI , dan dapat segera melakukan pembahasan pada masa reses dengan meminta izin kepada Pimpinan DPR RI.

Anggota DPR RI Dapil Papua Barat, Robert Joppye Kardinal mengatakan, meskipun masuk masar reses ia akan tetap turut berrtisipasi dan berkontribusi terhadap proses pemekaran PBD.

Hal ini dibuktikan dengan dirinya tetap mengikuti rapat paripurna yang salah satu agendanya tentang pengambilan keputusan RUU pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

“Walaupun reses, kami khusunya di Dapil Papua Barat tetap berpartisipasi untuk mengikuti rapat paripurna terkait pembahasan RUU Papua Barat Daya,”ucap Robert lewat sambungan telepon, Kamis (7/7/2022).

Diketahui, dalam Rapat Paripurna DPR RI beberapa waktu lalu juga telah menyetujui Tiga RUU pembentukan provinsi baru di Papua yakni RUU Provinsi Papua Selatan, RUU Provinsi Papua Tengah, dan RUU Provinsi Papua Pegunungan.

“Ini kabar gembira buat masyarakat Sorong Raya karena ada suatu kemajuan, tetapi tetap harus melobi pemerintah supaya pemerintah mau untuk menerima usulan inisitif ini untuk dibahas bersama-sama karena pembahasan RUU itu,”pungkasnya.