Berita

Merauke Lima Kali Berturut-turut Terima Opini WTP Dari BPK RI

×

Merauke Lima Kali Berturut-turut Terima Opini WTP Dari BPK RI

Sebarkan artikel ini
Penjabat Sekda Kabupaten Merauke, Ruslan Ramli. Foto-Getty/TN

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Kabupaten Merauke lima kali berturut-turut menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.

Ada empat kriteria LHP yang diberikan BPK, adalah WTP, WDP (Wajar Dengan Pengecualian), tidak wajar dan tidak memberikan pendapat.

“Alhamdulillah Merauke terhadap LKPD-nya sudah lima kali berturut-turut mendapat opini WTP,” terang Penjabat Sekda Kabupaten Merauke, Ruslan Ramli di ruang kerjanya, Senin (31/8).

Prestasi di atas, kata Ruslan harus dipertahankan pada tahun selanjutnya. Segala yang terkait dengan temuan atau masalah di tahun sebelumnya, diupayakan tidak ada lagi di tahun yang akan datang.

Lanjut dikatakan, opini WTP muncul berdasarkan empat poin, pertama, penyajian LKPD harus sesuai standar akuntansi pemerintah. Kedua, cukup pengungkapan uang yang digunakan dengan dasar hukumnya. Ketiga, Sistem Pengawasan Internal (SPI) berjalan maksimal, dan pelaksanaan harus sesuai dengan regulalasi.

4959
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Ia menyebut, pemeriksaan oleh BPK dilakukan dalam dua tahap. Ada pemeriksaan pendahuluan di awal tahun, dan kemudian setelah Pemda menyusun laporan Keuangan Daerah unaudited dan disampaikan ke BPK, dasar tersebut tim BPK akan turun kedua kalinya untuk melakukan pemeriksaan terinci.

Menurutnya, berkaitan dengan laporan keuangan daerah ini adalah kerja bersama seluruh SKPD. Selaku pejabat pengelola keuangan harus mengkompilasi seluruh pengelolaan keuangan.

“Seluruh SKPD selaku pengguna anggaran dan pengguna barang wajib untuk melaksanakan semua prosesnya,” ujar Ramli.