Menyoroti Pembalakan Liar, Koalisi Masyarakat Sipil Jangan Tebang Pilih

Barang bukti kayu Illegalbyang ditangkap Gakkum KLHK di kabupaten Sorong. Foto wim/TN.

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Direktur PT Bangkit Cipta Mandiri, Felix Wiliyanto menyambut baik sikap Koalisi Masyarakat Sipil yang meminta aparat penegak hukum menindak tegas para pelaku pembalakan liar.

Setidaknya, pernyataan sikap itu bisa menjadi dukungan moral terhadap Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) dalam menertibkan aksi pembalakan liar di Papua dan Papua Barat.

Hanya saja, melalui penasehat hukumnya dari Kantor Advokat Muhammad Yasin Djamaludin SH & Rekan, FW berharap pernyataan sikap itu didasari niat yang tulus untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas, bukan pernyataan sikap berdasarkan pesanan dari kelompok tertentu.

“Mengapa koalisi masyarakat sipil hanya menyoroti PT BCM yang telah bekerja secara legal? Padahal kita semua tahu, saat ini ada perkara illegal loging di depan mata yang proses hukumnya sampai sekarang tidak jelas. Ada apa dengan koalisi ini?” tanya Andi Tenri Muri SH, salah seorang anggota tim penasehat hukum FW.

Baca juga: https://teropongnews.com/berita/koalisi-masyarakat-sipil-tuntut-pelaku-pembalakan-liar-di-usut-tuntas/

Tenri lantas membeber kasus penangkapan kayu yang diduga illegal. Pada 24 Maret 2020 lalu, Tim Operasi Pengamanan dan Peredaran Hasil Hutan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Maluku Papua menyita 263 batang kayu olahan tanpa dokumen. Kayu ilegal yang diangkut 3 truk itu, dicurigai akan dikirim ke pemiliknya, CV. ARP, di Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat.

Namun dalam perkara ini, Balai Gakkum hanya menyeret pemilik CV ARP ke pengadilan, tanpa ada tersangka lainnya. Para sopir truk yang mengangkut kayu itu, juga terbebas dari jerat hukum.

Informasi yang diterima Teropongnews.com, jumlah truk yang mengangkut kayu yang diduga illegal itu, sebenarnya ada 12 truk. Namun dalam prosesnya, hanya 3 truk yang ditahan untuk dijadikan barang bukti.

Perkara lain yang juga tidak pernah diungkap ke publik mengenai  kelanjutan proses hukumnya, adalah penangkapan 8 unit truk bermuatan kayu jenis Merbau dengan berbagai ukuran tanpa dilengkapi dokumen angkutan sahnya hasil hutan, pada 13 Juli 2020.

Balai Gakkum Wilayah Maluku Papua, menangkap kayu yang diangkut dari Moswaren, Sorong Selatan ini, di kilometer 24 Kabupaten Sorong sekitar pukul 03.30 WIT. Dalam penangkapan ini, Teropongnews juga mendapatkan informasi, bahwa sebenarnya jumlah rombongan truk pengangkut kayu itu ada 15 truk.

“Yang 7 truk katanya kabur melarikan diri. Ini pernyataan yang sangat lucu. Bagaimana truk yang penuh muatan kayu, bisa melarikan diri dan tidak terkejar oleh petugas Gakkum. Kalau truk itu kosong, masih masuk akal disebut melarikan diri,” kata sumber informasi Teropongnews.

Meski sudah hampir satu bulan sejak penangkapan, belum ada tersangka yang diungkap ke publik oleh Tim Balai Gakkum LHK Maluku Papua. Jurnalis Teropongnews yang mencoba mengkonfirmasi hal ini ke Adrianus Mosa, Kasi Wilayah I Balai Gakkum LHK Maluku Papua, tidak mendapatkan jawaban.  

Sambungan teleponnya tidak dijawab, meski ada nada panggil masuk. Begitu juga pertanyaan yang disampaikan melalui aplikasi WA, tidak ada balasan.

“Kalau koalisi masyarakat sipil itu obyektif, mestinya perkara yang seperti ini juga dikritisi. Sehingga tidak terkesan tebang pilih, menyatakan sikap berdasarkan pesanan,” kata Tenri.

Jurnalis Teropongnews yang mencoba meminta tanggapan terhadap Loury, Ketua PBHKP, terhadap dua perkara itu, tidak mendapatkan respon. Pertanyaan yang disampaikan melalui chating WA, tidak dijawab. **