Menuju Industri Hijau Kelapa Sawit di PT. Nusa Ina

Oleh : Abdulah Asis Sangkala & Gun Mardiatmoko

(Program Studi Manajemen Hutan, PPS Universitas Pattimura Ambon)

PEMBANGUNAN sektor industri di Indonesia yang telah berjalan sekitar 50 (lima puluh) tahun, selain telah memberi dampak positif bagi negara, juga memberikan dampak negatif terhadap permasalahan lingkungan terutama pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh limbah industri serta pemanfaatan sumber daya alam yang tidak efisien.

Tentu saja sumber daya alam akan semakin terbatas, terjadi krisis energi dan menurunnya daya dukung lingkungan. Oleh sebab itu tuntutan untuk mengembangkan industri yang ramah lingkungan atau yang dikenal dengan istilah industri hijau telah menjadi isu penting.

Industri hijau itu industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan, yang sejalan dengan program Making Indonesia 4.0.

Penerapannya merupakan upaya pencegahan terhadap emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dan limbah melalui sistem industri yang lebih efisien dalam mengubah bahan baku menjadi produk. Juga menjadikan limbah menjadi produk ikutan (by product) yang lebih berguna.

Pengembangan industri hijau juga menjadi tumpuan dalam upaya mewujudkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Develompent Goals (SDGs). Hal ini telah diratifikasi melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian TPB.

Secara operasional, setiap industri dapat menyusun definisi masing-masing. Supaya sejalan dengan semangat RUU Perindustrian, paling tidak definisi tersebut hendaknya mencakup 3 (tiga) komponen utama yakni (1) pengutamaan penggunaan sumberdaya yang terbarukan; (2) menggunakan rangkaian proses produksi yang efisien dan efektif, serta (3) terlibat dalam upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup. Dengan definisi operasional tersebut maka upaya menuju industri hijau harus dimulai sejak perancangan produk, penggunaan material, penggunaan sumber energi, pemilihan mesin, perancangan proses (lokasi, tata letak/layout), proses produksi, penanganan produk (utama, sampingan, limbah) dan distribusi/logistik produk.

Perlu jadi perhatian bahwa untuk setiap tahapan proses tersebut sebaiknya mempunyai indikator-indikator yang terukur untuk memenuhi persyaratan sebagai industri hijau. Persyaratan dan indikator itu bisa dituangkan dalam bentuk nilai batas atau standar. Khusus untuk limbah dari proses produksi telah ada ketentuan dari institusi yang menangani tentang nilai ambang batas untuk limbah cair, padat dan udara.

Beberapa waktu lalu, ramai di beritakan di media online dan cetak akan keluhan masyarakat Pesisir pantai Dusun Siliha, Negeri Maneo, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku Tengah yang merasa laut mereka dicemari pembuangan Limbah Pabrik Kelapa Sawit PT. Nusa Ina.

Keberadaan Pabrik Kelapa Sawit PT. Nusa Ina Grup di Seram Utara Timur Kobi ini, diperkirakan sudah hampir 15 tahun beroperasi. Meskipun keberadaannya membawa dampak ekonomi yang baik kepada masyarakat sekitar, akan tetapi buangan limbah dari pabrik kelapa sawit ini juga patut diduga membawa dampak tercemarnya air sungai yang mengalir sampai ke laut pada pesisir pantai dusun tersebut. Bisa kita lihat air laut dipesisir pantai Dusun Siliha desa Maneo yang tadinya bening kini telah berubah warna menjadi coklat kehitam-hitaman.

Meskipun limbah cair pada pabrik kelapa sawit sudah mengalami banyak pengolahan, namun limbah cair yang dibuang ke sungai harusnya memenuhi baku mutu yang ditetapkan oleh Permen LH Nomor 5 Tahun 2014. Perusahaan kelapa sawit juga menghasilkan logam Fe yang akan berbahaya jika terakumulasi ditubuh manusia.

Tentu saja, pencemaran limbah sangat membahayakan lingkungan khususnya daerah yang terdampak seperti yang dialami pada pesisir pantai Dusun Siliha tersebut. Akibatnya penduduk pesisir pantai jadi susah melaut untuk mencari ikan, begitupula dengan ikan hasil tangkapan yang sudah tercemar limbah sangat berbahaya untuk dikonsumsi.

PT. Nusa Ina Group seharusnya banyak belajar pada perusahaan perusahaan kelapa sawit di Indonesia Barat yang telah sukses mengelola limbah hasil dari setiap produksinya. Salah satu diantaranya, adalah Pabrik Kelapa Sawit Carggill yang pada akhir tahun 2019 meraih penghargaan dari Pemerintah Indonesia atas proses produksi yang berkelanjutan dengan dianugerahi Green Industry Award level V. Ini merupakan penghargaan tertinggi, yang diberikan oleh Kementerian Perindustrian Republik Indonesia.

Penghargaan Green Industry Award diberikan bagi para pelaku industri atas partisipasi mereka dalam melestarikan lingkungan melalui penggunaan air yang bertanggung jawab, meningkatkan efisiensi energi, dan penerapan proses produksi yang berkelanjutan.

PT Nusa Ina Group dalam pelaksanaan operasional produksi kelapa sawit seharusnya mampu menunjukkan komitmen dan keseriusannya dalam menjalankan proses produksi dengan memperhatikan prinsip prinsip Industri Hijau. Di dalam Konsep Hijau secara luas, infrastruktur, desain dan sistem dibuat sedekat mungkin dengan karakteristik ekosistem.

Disini sumber energi dimanfaatkan secara efisien dan materi, alat atau bahan baku dimanfaatkan dari satu entitas ke entitas yang lain dalam sistem siklus yang terbarukan (renewable inputs) serta ikut serta dalam menyejahterakan masyarakat.

Dengan definisi tersebut, sektor industri menerapkan “hijau” mulai dari penggunaan bahan baku, bahan penolong, energi alternatif yang ramah lingkungan serta proses produksi yang lebih efisien, menghasilkan produk yang ramah lingkungan.

Selain itu adanya penanganan pasca proses produksi atau distribusi yang menerapkan pola 4R, hingga manajemen pengusahaan yang berkelanjutan dan lebih bertanggung jawab (sesuai konsep people-planet-profit).

Untuk memudahkan pengawasan dan penerapan prinsip-prinsip dalam industri hijau, dibutuhkan adanya: (1) kebijakan umum yang ditetapkan oleh Pemerintah; (2) adanya komitmen pihak industry; (3) terbangunnya institusi/lembaga/unit kerja yang ditunjuk untuk melakukan pemberian bimbingan, pembinaan, pengujian, pengukuran, pensertifikatan dan (4) acuan ukuran yang diakui secara global yaitu berupa standar. Dengan standar tersebut ditetapkan ukuran, satuan, dan kriteria industri hijaunya.

Menurut pasal 79 ayat 2 UU Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, perusahaan industri dikategorikan sebagai industri hijau apabila telah memenuhi standar industri hijau. Selanjutnya bagi industri yang telah memenuhi dan menerapkan standar industri hijau diberikan sertifikat industri hijau Standar industri hijau sekurang-kurangnya memuat dan mencakup hal-hal yang terkait dengan: bahan baku, bahan penolong dan energi, proses produksi, produk, manajemen pengusahaan dan pengelolaan limbah.

Dengan Konsep Industri hijau tersebut, maka sektor industri akan sangat berperan dalam hal pengurangan resiko lingkungan dari limbah hasil industrinya; menghemat penggunaan energi; penggunaan bahan baku yang berkelanjutan serta senantiasa bekerja dengan produksi bersih agar bisa mengurangi emisi GRK.

Tentu kita berharap PT Nusa Ina Group dalam pelaksanaan operasional produksi kelapa sawitnya mampu menunjukkan komitmen dan keseriusannya mengelola proses produksi dengan menerapkan prinsip-prinsip Industri Hijau terutama dalam pengelolaan limbah.

Jika perlu sampai dapat meraih Green Industry Award level V. Ini akan memperlihatkan adanya kontribusi nyata perusahaan tersebut dalam pembangunan berkelanjutan di Maluku.