Berita

Menteri DPDTT: Keberadaan BumDes/BumNeg di Ambon Berdampak Positif

×

Menteri DPDTT: Keberadaan BumDes/BumNeg di Ambon Berdampak Positif

Sebarkan artikel ini
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT), H. Abdul Halim Iskandar. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT), H. Abdul Halim Iskandar mengaku, keberadaan BumNeg/BumDes yang ada di Kota Ambon sangat berdampak positif bagi ekonomi masyarakat.

1506
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

“Berdasarkan laporan yang disampaikan, BumNeg Hatukau yang mewakili BumNeg/BumDes lain yang ada di Kota Ambon ini menarik, karena mereka mampu menghidupkan geliat usaha masyarakat desa, membangun sentra ekonomi baru yang dirancang terpadu dengan sentra pendidikan dan olahraga. Ini bagus sekali,” kata Menteri DPDTT saat memberikan bantuan bagi 5 BumNeg/BumDes yang ada di Kota Ambon, Sabtu (30/1/2021).

Menteri DPDTT menjelaskan, upaya untuk menjadikan BumDes/BumNeg sebagai badan hukum akan segera terwujud.

“Direncanakan pada tanggal 31 Januari mendatang, akan disahkan oleh Bapak Presiden sebagai Peraturan Pemerintah. Kalau sudah berbadan hukum, maka ada banyak hal yang bisa dilakukan BumDes/BumNeg, karena posisinya setara dengan berbagai badan hukum yang diakui Pemerintah Indonesia,” jelas Menteri DPDTT.

Terkait bantuan yang akan diberikan, dia berharap, BumDes/BumNeg yang ada di Kota Ambon dapat memanfaatkan bantuan tersebut untuk lebih meningkatkan usaha masyarakat baik desa maupun negeri.

“Saat ini kami memberikan bantuan bagi 5 BumDes/BumNeg yang ada di Kota Ambon. Semoga bantuan ini bermanfaat dan dapat memotivasi tiap-tiap BumDes/BumNeg, untuk lebih meningkatkan geliat usaha yang bermuara pada peningkatan ekonomi masyarakat,” harap dia.

Menteri DPDTT juga mengingatkan para Kepala Desa dan Direktur BumDes/BumNeg, untuk tidak menjadi pesaing bagi usaha-usaha yang sudah ditekuni oleh masyarakat.

“BumDes/BumNeg sebagai badan hukum boleh melakukan, membentuk dan mengembangkan segala potensi dan SDM yang ada, tapi tidak boleh menjadi pesaing bagi berbagai usaha yang sudah ditekuni oleh masyarakat,” tegasnya.