Berita

MenPAN RB Perpanjang Masa WFH ASN Hingga 4 Juni 2020

×

MenPAN RB Perpanjang Masa WFH ASN Hingga 4 Juni 2020

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi ASN. Fito ist

Manokwari,TN- Pemerintah pusat melalui Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) kembali memperpanjang masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau Work From Home (WFH) aparatur sipil negara (ASN) hingga tanggal 4 Juni 2020.

1464
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Perpanjangan masa Work From Home itu tertuang dalam surat edaran MenPAN RB nomor : 54 tahun 2020 tanggal 28 Mei 2020 tentang perubahan keempat atas surat edaran nomor 19 tahun 2020 tentang penyesuaian sistim kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan instansi pemerintah.

Surat edaran MenPAN RB ini berpedoman pada keputusan Presiden nomor 11 tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat corona virus disease 2019 (COVID-19) dan Kepres nomor 12 tahun 2020 tentang penetapan bencana non alam, penyebaran COVID-19 sebagai bendacana nasional.

“Masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau Work From Home (WFH) bagi ASN sesuai dengan surat edaran Mentri PAN RB nomor 19 tahun 2020 tentang penyesuaian sistim kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan instansi pemerintah, sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan surat edaran MenPAN RB  nomor : 54 tahun 2020 diperpanjangan sampai dengan tanggal 4 Juni 2020” sebut Tjahjo Kumolo dalam surat edarannya yang diterima media ini, Jumat (29/5)

Kemudian MenPAN RB, Tjahjo Kumolo menuagaskan kepada pejabat pembina kepegawaian pada kementrian/ lembaga/ daerah memastikan agar penyesuaian sistim kerja yang dilakukan di lingkungan instansinya tidak menggangu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Surat edaran Mentri pendayagunaan reformasi aparatur negara dan reformasi birokrasi ini akan ditindaklanjuti dengan surat edaran Gubernur serta Bupati/ Wali Kota supaya dilaksanakan di daerah masing-masing.

Sebelumya Gubernur Papua Barat, Drs Dominggus Mandacan menegaskan bahwa perpanjangan masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau Work From Home (WFH) aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Papua Barat menunggu surat edaran terbaru MenPAN RB.