Menolak Pemakaman Jenazah, Siap-Siap Dijerat Pasal Berlapis

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz. Foto-Ist/TN

Ambon, TN – Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz menegaskan, akan ada sanksi hukum bagi mereka yang menolak pemakaman jenazah.

Menurutnya, pelaku penolakan pemakaman jenazah pada lokasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) dapat dijerat dengan pasal berlapis.

“Yaitu Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, dan pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. Yang juga berlaku terhadap pelaku penolakan pemakaman jenazah Covid-19 atau pemakaman dengan protokol Covid-19,” kata Joy kepada wartawan, di Ambon, Senin (4/5).

Seperti yang ditegaskan para ahli kesehatan, kata dia, bahwa jenazah yang dikubur secara otomatis virusnya akan mati, sebab inangnya sudah mati. “Virus tidak akan bertahan lama, dan justu cepat mati pada tubuh yang sudah meninggal dunia,” tegas dia.

Menurutnya, masyarakat tidak perlu melakukan aksi penolakan, karena pengurusan jenazah Covid-19 sudah melalui prosedur khusus, dan diteliti oleh pihak rumah sakit.

“Jenazah dibungkus dalam kantong jenazah yang sangat rapat, lalu dimasukkan ke dalam peti yang tertutup rapat, dan setiap tahapannya sampai dengan pemakaman disemprot dengan disinfektan,” ujar Joy.

Selain itu, lanjut dia, petugas pemakaman yang bertanggung jawab adalah, para petugas yang sudah dilatih secara khusus, untuk melakukan prosedur pemakaman jenazah Covid-19 dengan benar dan aman, dan tetap menggunakan APD yang lengkap, saat melakukan proses pemakaman.

“Dan yang paling penting yang harus diketahui masyarakat adalah, Virus Corona atau Covid-19 tidak akan bertahan lama diluar tubuh manusia, bahkan virus tersebut akan segera mati begitu jenazah dimakamkan,” jelasnya.

Selain itu, dengan menjunjung tinggi azas kemanusiaan, menolak pemakaman jenazah adalah suatu hal yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan, dan pastinya tidak menjadi solusi dalam mencegah penularan virus.