Berita

Mengisi Kekosongan Jabatan 101 Kepala Daerah, Ini Kata Mendagri !

×

Mengisi Kekosongan Jabatan 101 Kepala Daerah, Ini Kata Mendagri !

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pelantikan penjabat kepala daerah. Foto istimewa.

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA- Kekosongan jabatan kepala daerah, gubernur maupun bupati/wali kota tahun 2022 ini akan terjadi pada 101 daerah di seluruh Indonesia. 101 kepala daerah tersebut, diantaranya 7 gubernur, 76 bupati dan 18 wali kota.

1548
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Kekosongan pejabat kepala daerah tersebut, nantinya akan dipimpin oleh penjabat kepala daerah yang berkompeten dan sesuai syarat yang ada.

Pejabat yang mengisi kekosongan jabatan tersebut harus benar-benar melewati proses seleksi yang ketat.

Sehingga lewat hasil seleksi tersebut, mendapatkan pejabat daerah yang capable, memiliki leadership yang kuat, dan menjalankan tugas yang berat di tengah situasi ekonomi global yang tidak mudah.

Selain itu juga, yang bersangkutan mampu menyiapkan pemilu dan pilkada serentak pada tahun 2024 mendatang.

Dilansir tirto.id, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian juga menyatakan pelantikan penjabat kepala daerah bukanlah suatu hal yang baru. Sehingga segala perangkat peraturan sudah disiapkan institusinya.

“Mengenai masalah PJ kepala daerah, kami berprinsip ini bukanlah suatu hal yang baru, dan ini sudah berulang kali dilakukan. Bahkan yang terakhir sudah ada 270 kepala daerah saat Pilkada 2020,” kata Tito saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI. UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengamanatkan, untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya.

Sementara kekosongan jabatan bupati atau wali kota akan diisi oleh penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.

“Di dalam Undang-Undang Pilkada dan ASN yang mengatur norma PJ, dan kita kembali pada aturan tersebut. Untuk gubernur jabatan pimpinan tinggi madya, dan bupati atau wali kota jabatan pimpinan tinggi pratama,” kata Tito.

“Apabila diilustrasikan para penjabat tersebut seperti kapolda di daerah yang sewaktu-waktu bisa dicopot bila melakukan pelanggaran atau memiliki performa yang tidak baik,” ujarnya.

Tito Karnavian juga menyebutkan Posisi penjabat kepala daerah terbuka besar bagi pejabat Polri dan TNI. Menurut Tito, masuknya TNI dan Polri di posisi penjabat kepala daerah sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Tidak melarang TNI dan Polri, kalau melarang justru bertentangan dengan aturan undang-undang,” kata Tito.

Ia menjelaskan para TNI dan Polri yang bisa masuk adalah mereka yang memegang jabatan publik di lembaga atau kementerian dengan level pimpinan tinggi madya atau pratama.

“Mereka bisa dilantik untuk menjadi penjabat kepala daerah selama memenuhi persyaratan dan berada di level setingkat eselon 1 untuk penjabat gubernur dan eselon 2 untuk penjabat bupati dan wali kota,” ujarnya.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor tahun 2005 ada sejumlah aturan seperti menduduki jabatan struktural dan memiliki kategori pekerjaan bernilai baik.

“Nantinya aturan tersebut menjadi penilaian para pimpinan tinggi madya dan pratama untuk menjadi penjabat. Pihak gubernur, bupati dan wali kota juga bisa mengusulkan pejabat di daerahnya untuk dipertimbangkan oleh Kemendagri,” kata Tito.

Menurut Benni, para penjabat gubernur akan dilantik oleh presiden dan penjabat bupati dan wali kota akan dilantik oleh menteri dalam negeri.

“Proses pemilihan semuanya sepengetahuan presiden, karena pemilihan penjabat gubernur menggunakan instruksi presiden, sedangkan penjabat bupati dan wali kota dari instruksi menteri dalam negeri,” kata dia.