Mengenal Sistem OSS RBA hingga Kota Sorong Diberikan Target Realisasi Investasi Rp493,2 M

Asisten bidang Administrasi Umum Setda kota Sorong, Hanok Talla, saat menabuh tifa tanda dibukanya sosialisasi dan Bimtek kemudahan berusaha. Foto Wim/TN

TEROPONGNEWS.COM, SORONG- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) kota Sorong menggelar sosialisasi dan bimbingan teknis kemudahan berusaha.

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh asisten bidang Administrasi Umum kota Sorong, Hanok Talla, di Rylits Panorama Hotel, Senin (24/10/2022).

Sosialisasi dan Bimtek tersebut difokuskan pada sistem Online Single Submission – Risk Based Aproach (OSS RBA) bagi pelaku usaha di kota Sorong.

Menurut Hanock Talla dalam sambutannya, OSS-RBA disebut mampu memperlancar proses pelayanan perizinan bagi para pelaku usaha yang dituntut juga untuk berinovasi menuju era digital.

Hanok menyebutkan tahun 2022 ini Presiden Jokowi menargetkan realisasi investasi sebesar Rp1.200 triliun. Dari nilai tersebut, provinsi Papua Barat diberikan target Rp2,47 triliun di luar minyak dan gas bumi.

Dikatakannya, kota Sorong mendapat target realisasi investasi sebesar Rp493,2 miliar atau 18 persen dari total target yang berikan kepada Provinsi Papua Barat.

Kepala bidang (kabid) Perizinan dinas PMPTSP kota Sorong, Herry Widjasena, ST, MT. Foto Wim/TN

Sementara itu, kepala bidang (kabid) Perizinan dinas PMPTSP kota Sorong, Herry Widjasena, menyebutkan realisasi investasi sebesar Rp1.200 triliun, yang ditargetkan oleh presiden Joko Widodo merupakan siasat peningkatan investasi melalui potensi Sumber Daya Alam, infrastruktur penunjang, kemudahan perizinan, fasilitas pajak, maupun iklim penanaman modal yang kondusif.

Menurutnya, langkah yang diambil presiden Jokowi sangat penting, mengingat peringkat Indonesia dalam daya saing bangsa berada pada urutan ke 73 dari 113 negara, berada jauh di bawah Malaysia yang menempati urutan 12 dan Singapura yang menempati urutan dua.

“Satu diantara penyebab lemahnya daya saing bangsa adalah sulitnya pengurusan perizinan bagi pelaku usaha. Hal ini yang mendorong pemerintah untuk menerbitkan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja,” tuturnya.

Kata Widjasena, dengan lewat sosialisasi dan Bimtek teknis kemudahan berusaha, lewat sistem OSS RBA ini, tentunya memberikan perhatian terhadap dinas PMPTSP supaya lebih aktif menanggapi isu-isu yang berkembang di kota Sorong.

Selanjutnya mantan Kepala Bagian Humas Pemkot Sorong itu mengatakan pemerintah memiliki data potensi usaha dan terus memberikan pembinaan kepada usaha mikro kecil agar bisa bermitra dengan usaha menengah dan besar yang ada di Kota Sorong sesuai dengan cita-cita undang-undang cipta kerja.