Berita

Mendagri Minta DPR PB Kirim Tiga Nama Calon Pj Gubernur Papua Barat

×

Mendagri Minta DPR PB Kirim Tiga Nama Calon Pj Gubernur Papua Barat

Sebarkan artikel ini
Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor,S.IP

1471
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

TEROPONGNEWS.COM, MANOKWARI – Masa jabatan Penjabat Gubernur Papua Barat Drs Paulus Waterpauw,M.Si yang hanya satu tahun akan berakhir pada tanggal 12 Mei 2023.

Untuk mempersiapkan proses pengisian jabatan Penjabat Gubernur, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menyurati Ketua DPR Papua Barat untuk mengirimkan 3 nama calon Pj Gubernur yang dinilai layak memimpin Provinsi ini satu tahun kedepan.

Permintaan 3 nama calon Pj Gubernur Papua Barat itu tertuang dalam surat Mendagri nomor : 100.2.1.3/1774/SJ tanggal 27 Maret 2023 bersifat segera dan paling lambat tanggal 6 April 2023 sudah berada di meja Mendagri M. Tito Karnavian.

Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor,S.IP saat dikonfirmasi media ini melalui telpon celulernya, Kamis (30/3/2023) membenarkan telah menerima surat dari Mendagri perihal pengusulan 3 nama calon Pj Gubernur Papua Barat untuk menjabat 1 tahun kedepan.

Wonggor mengatakan, DPR Papua Barat sedang dikomunikasikan dalam internal pimpinan dewan maupun akan dibahas dalam pimpinan fraksi-fraksi.

“Ada tiga nama yang sudah kami kantong dan akan dibahas dalam internal kami sebagai lembaga representasi rakyat di Papua Barat, minggu depan akan kami bawa surat dari DPR Papua Barat kepada Mendagri,” kata Orgenes Wonggor.

Tiga nama yang diusulkan akan diputuskan Mendagri M. Tito Karnavian untuk menggantikan posisi Pj Gubernur Papua Barat yang saat ini dijabat Drs Paulus Waterpauw,M.Si.

Namun sayangnya Ketua DPR Papua Barat belum membeberkan siapa tiga nama tersebut, apakah Drs Paulus Waterpauw,M,Si masih termasuk didalam tiga nama tersebut? akan dijawab oleh aturan ASN yang menjadi pertimbangan Menteri Dalam Negeri.