Menang di TUN, Kuasa Hukum Minta Pj Wali Kota Sorong Lantik Yakob Karet

Kuasa hukum Yakob Kareth; Yosep Titirlolobi S.H

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Gugatan perdata yang dilayangkan, Drs Yakob Karet M.Si ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura dikabulkan seluruhnya oleh majelis hakim, Rabu (16/11/2022).

Kuasa hukum Yakob Karet, Yosep Titirlolobi S.H menjelaskan, putusan perkara tersebut dikeluarkan PTUN Jayapura dalam sidang perkara Nomor 15/G/2022/PTUN-JPR terbuka utama umum melalui sistem informasi pengadilan.

Atas dasar putusan tersebut, Yosep Titirlolobi S.H meminta Penjabat (Pj) Wali Kota Sorong untuk segera melantik kembali kliennya, Yakob Karet sebagai Sekda Kota Sorong.

Ia menyebutkan, tindakan mantan Wali Kota Sorong, Drs Ec Lambertus Jitmau M.M untuk mencopot kliennya dari jabatan sekda pada 17 Juni 2022 telah melanggar aturan. Dan hal itu pun terbukti dengan adanya putusan PTUN Jayapura.

“Di dalam putusan PTUN, sudah jelas, majelis hakim yang menangani perkara ini menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima untuk seluruhnya,”jelas Titirlolobi dalam keterangannya yang diterima redaksi teropongnews.com.

Apalagi, sambung Direktur LBH Gerimis Papua Barat ini, di dalam pokok perkara, majelis hakim mengabulkan gugatan Yakop Karet sebagai penggugat untuk seluruhnya. Majelis hakim juga menyatakan membatalkan Keputusan Wali Kota Sorong Nomor : 821.2/09/BKPSDM/2022 tanggal 17 Juni 2022.

Sambungnya menerangkan, keputusan itu tentang pengangkatan dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Sorong dari jabatan lama sebagai Sekretaris Pemerintah Daerah Kota Sorong, menjadi Staf Ahli Wali Kota Sorong Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Kota Sorong.

“Dalam pokok perkara putusan PTUN juga mengatakan bahwa, mewajibkan tergugat dalam hal ini Wali Kota Sorong untuk mencabut Keputusan Wali Kota Sorong tentang pengangkatan dalam jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kota Sorong, sepanjang lampiran atas nama Drs. Yakob Karet, M.Si dari jabatan lama sebagai Sekda Kota Sorong menjadi Staf Ahli Wali Kota Sorong Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan Kota Sorong,”papar Yosep.

Selanjutnya, lanjut dia, dalam amar putusan PTUN Jayapura juga mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi hak penggugat dalam kemampuan kedudukan, harkat dan martabatnya pada jabatan semula, yaitu sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sorong.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan segera menyerahkan salinan putusan PTUN Jayapura tersebut kepada Wamen Kemendagri, BKN, KASN, Pj Gubernur Papua Barat, dan Pj Wali Kota Sorong.

“Pencopotan Yakop Karet sebagai Sekda pada tanggal 17 Juni 2022 oleh Wali Kota Sorong, Lambertus Jitmau adalah murni pertimbangan politik, bukan berdasarkan perspektif hukum normatif. Untuk itu, di bawah kepemimpinan Pj Wali Kota Sorong saat ini, tentu kami percaya beliau akan patuh terhadap putusan PTUN,”tandasnya.