Meminimalisir Keterlambatan Pekerjaan Fisik, Pemprov Sulsel Tayangkan Tender Dini di LPSE

TEROPONGNEWS.COM, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah menayangkan di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) sejak Desember 2021 sejumlah tender proyek. Sebanyak 23 paket sudah tayang di LPSE.

Hal ini dilakukan, untuk meminimalisir resiko keterlambatan pelaksanaan proyek, khusus pekerjaan fisik.

“Hal ini untuk meminimalisir keterlambatan pekerjaan proyek fisik, sehingga dilakukan tender dini,” kata PLT Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman kepada wartawan, di Makassar, Rabu (5/1/2022).

Terpisah, PLT Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel, Asrul Sani menyebutkan, Tender Pra Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) atau sebelum DPA ditetapkan.

“Ini bagian dari mitigasi resiko keterlambatan pelaksanaan proyek khususnya pekerjaan fisik. Untuk tender Pra DPA baru tahun 2022. Ini juga untuk mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi,” tambahnya.

Sedangkan, Ketua Umum Pusat Pengkajian Pengadaan Indonesia (P3I), Fahrurrazi menjelaskan, tahapan pengadaan barang/jasa pemerintah, merupakan rangkaian panjang dari perencanaan sampai dengan serah terima, dan dilanjutkan dengan proses pembayaran.

Sehingga setiap Kementerian, Lembaga, dan Perangkat Daerah, yang menyelenggarakan pengadaan harus mampu memformulasikan waktu yang cermat agar alokasi waktu dapat mencukupi, terlebih pada paket-paket pengadaan tahun tunggal dan memerlukan waktu pelaksanaan yang lama.

“Upaya Pemerintah Sulawesi Selatan yang sudah memulai tayang paket-paket tender tahun 2022 sejak akhir tahun 2021, dan awal tahun 2022 merupakan langkah yang sangat baik,” ucapnya.

Terlebih aturan sekarang memang sangat mendukung percepatan-percepatan pengadaan. Bahkan jika mencermati ketentuan didalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, proses pemilihan penyedia dapat dilakukan mendahului persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perangkat Daerah.

“Ini sebagai ikhtiar percepatan pembangunan melalui percepatan tahapan Pengadaan. Namun tentunya ada persyaratan dan ketentuan dalam hal ini,” jelasnya.

Syarat ini, lanjut dia, termasuk upaya percepatan Pejabat Pembuat Komitmen dan pihak terkait untuk segera mematangkan dokumen-dokumen persiapan pengadaan nya dengan sebaik mungkin, termasuk kolaborasi efektif dengan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa perlu intens ditingkatkan.

“Kiranya proses percepatan yang dilaksanakan oleh beberapa SKPD di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan ini juga menjadi semangat percepatan bagi SKPD yang lain, dan Kota/Kabupaten lainnya,” harapnya.

Hal ini untuk menghindari pekerjaan dan proses pengadaan yang menumpuk di akhir tahun.

“Jangan sampai kita berulang terpaksa harus sangat lelah menghadapi pekerjaan dan proses pengadaan yang menumpuk di akhir tahun. Energi sangat terkuras, sementara anggaran akan closing di penutup tahun,” ujarnya.

“Semoga semangat percepatan tender menjadi ikhtiar baik agar masyarakat bisa segera menikmati hasil pembangunan yang salah satu mekanismenya melalui proses pengadaan barang/jasa,” tandas dia.