Masih Kelas 2 SMP, Siswi ini Disetubuhi 3 Pria Hingga Hamil 5 Bulan

Aimas, TN – Duka nestapa yang dialami Pucuk, seorang siswi kelas 2 di salah satu SMP di Kabupaten Sorong seolah ta berujung.Saat masih kecil, dia sudah kehilangan kedua orangtuanya karena meninggal dunia. Ketika beranjak remaja, giliran keperawanannya direnggut tiga pria yang menggilirnya.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang kini menjadi pengharapan dia untuk mencari keadilan. Di temani sanak keluarganya, Pucuk dengan perut yang mulai membuncit akibat hamil 5 bulan, melaporkan tindakan asusila itu.

“Karena penyelesaian secara adat tidak ada hasilnya. Makanya hari ini kami melaporkan masalah ini ke polisi,” kata salah seorang kerabat Pucuk, saat di temui di Mapolres Sorong, Jumat (20/3/2020).

Pucuk yang masih dibawah umur ini, menjadi korban pelampiasan nafsu birahi AF, GK dan TK, tiga pemuda di kampungnya. Perbuatan terlarang itu tercium keluarga korban, setelah dilakukan tes urine di sekolahnya, pada Februari lalu.

“Tidak tahu dalam rangka apa, semua anak-anak dites air kencingnya. Dari situ kemudian kami tahu kalau Pucuk sedang hamil,” katanya.

Informasi kehamilan itu awalnya disampaikan oleh kerabat Pucuk yang juga sekolah di SMP tersebut. Mendengar informasi tersebut, salah seorang kerabat yang merawat Pucuk sejak kecil, menanyakan langsung ke yang bersangkutan, apakah benar dirinya hamil, dan siapa yang menghamili.

Setelah mendengar pengakuan Pucuk, pihak keluarga kemudian melaporkan kepada pemangku adat, untuk menyelesaikan masalah tersebut.  Para pelaku dipanggil untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Meski mereka mengaku telah menggauli Pucuk, tapi tidak ada yang bersedia bertanggungjawab atas kehamilan itu.

“Yang satu bilang mau menikahi Pucuk, tapi dia bilang, bagaimana dengan dua laki-laki lainnya. Semuanya bicara begitu, kan tidak menyelesaikan persoalan,” katanya.

Setelah keluarga korban membawa masalah itu ke polisi, para pelaku langsung ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan Polres Sorong.

Para pelaku masing-masing ada yang sudah putus kuliah, lulus SMA dan masih SMA. Dilakukannya persetubuhan tersebut, dilakukan berulang kali oleh AF sebanyak 4 kali di Sekolah di waktu yang berbeda, sementara GK dan TK melakukan persetubuhan tersebut masing-masing sekali di waktu yang berbeda pula. Persetubuhan tersebut terjadi berawal dari pemaksanaan yang dilakukan oleh AF terhadap korban.

Informasi tersebut dibenarkan oleh Kapolres Sorong, AKBP Robertus A. Pandiangan S.IK melalui Kanit PPA Polres Sorong, IPDA Santyana Sandy H Wanggai S.H. Dimana, kasus tersebut baru dilaporkan dan saat ini masih dalam pemeriksaan terhadap salah satu pelaku dan juga korban.

Akibat ulah para pelaku, ketiganya akan dikenakan pasal 81 Undang-undang Perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta.  **