Parlementaria Raja Ampat

Martinus Mambraku : Warga Waigeo Barat Kepulauan Pertanyakan Status Kampung Pemekaran

×

Martinus Mambraku : Warga Waigeo Barat Kepulauan Pertanyakan Status Kampung Pemekaran

Sebarkan artikel ini
Ì
Drs Martinus Mambraku saat melaksanakan Reses Di Kampung PAM Distrik Waigeo Barat Kepulaun

TEROPONGNEWS.COM, RAJA AMPAT – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Raja Ampat, Drs Martinus Mambraku, M.Si saat ini sedang melaksanakan reses di wilayah Distrik Waigeo Barat Kepulauan Kabupaten setempat.

1465
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Melalui pesan WhatsApp kepada media ini Kamis, (27/10/2022) Anggota DPRD Raja Ampat Fraksi Golongan Karya ini menjelaskan saat ini ia sedang melaksanakan reses sebagai sarana untuk menjaring aspirasi dari masyarakat. Dalam kegiatan reses Martinus Mambraku mengakui bahwa yang menjadi pertanyaan pokok warga masyarakat adalah papan nama kampung pemekaran yang hingga kini belum ada kejelasan dari Pemerintah Daerah.

“hal pokok yang jadi pertanyaan itu papan pemekaran kampung itu gimana, semua warga tanya kapan realisasi.?,” ujar Martinus Mambraku.

Menjawab pertanyaan masyarakat terkait papan nama kampung pemekaran yang hingga kini belum ada kejelasan, Kata Martinus Mambraku DPRD sebagai Lembaga Legislatif akan mempertanyakan hal tersebut kepada eksekutif dalam hearing nantinya, sebab yang berhak menjawab itu adalah Eksekutif (Pemerintah Daerah red).

Meski demikian, Lanjut Anggota DPRD Kabupaten Raja Ampat Partai Golongan Karya ini menjelaskan pihaknya akan menggunakan hak interpelasi (Hak Tanya) Kepada kepada Eksekutif dalam hearing dengan Eksekutif.

“DPRD itu bisa gunakan hak bertanya kepada eksekutif melalu hearing atau rekomendasi fraksi yang menjawab itu eksekutif,” lanjut Ketua Fraksi Golkar DPRD Raja Ampat, Drs Martinus Mambraku, M.Si.

Masih kata Martinus, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Kabupaten Raja Ampat merupakan Lembaga Presentatif rakyat sehingga sesuai aturan hasil reses sebagaimana dijelaskan dalam Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya pasal 161 huruf i, akan dipertanyakan kepada Eksekutif.

“Anggota DPR itu presentatif dari rakyat jadi sesuai aturan, hasil reses di pertanyakan ke eksekutif,” tutup Martinus Mambraku.