Berita

Maret 2022, Kota Ternate Alami Inflasi Sebesar 0,34 Persen

×

Maret 2022, Kota Ternate Alami Inflasi Sebesar 0,34 Persen

Sebarkan artikel ini
Badan Pusat Statistik (BPS). Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, TERNATE – Pada Maret 2022, Kota Ternate mengalami inflasi sebesar 0,34 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 107,49. Dari 90 kota IHK, 88 kota mengalami inflasi dan 2 kota mengalami deflasi.

1545
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Demikian disampaikan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Maluku Utara, Aidil Adha dalam keterangan tertulisnya, yang diterima Teropongnews.com, di Ternate, Rabu (6/4/2022).

“Inflasi tertinggi terjadi di Kota Merauke sebesar 1,86 persen, dan inflasi terendah terjadi di Kota Kupang sebesar 0,09 persen,” ujar dia.

Sementara deflasi tertinggi terjadi di Kota Tual sebesar 0,27 persen dan deflasi terendah terjadi di Kota Kendari sebesar 0,07 persen.

Dikatakan, tingkat inflasi tahun kalender Maret 2022 (Maret 2022 terhadap Desember 2021) sebesar -0,99 persen dan tingkat inflasi tahun ke tahun (Maret 2022 terhadap Februari 2021) sebesar 1,25 persen.

“Pada Maret 2022, Kota Ternate mengalami inflasi pada lima kelompok pengeluaran, deflasi pada tiga kelompok pengeluaran dan tiga kelompok pengeluaran stagnan,” beber Aidil Adha.

Dia mengungkapkan, kelompok yang mengalami inflasi yaitu kelompok Pakaian dan Alas Kaki sebesar 0,07 persen; kelompok Perumahan, Air, Listrik, dan Bahan Bakar Rumah Tangga sebesar 0,03 persen; kelompok Perlengkapan, Peralatan, dan Pemeliharaan Rutin Rumah Tangga sebesar 0,55 persen; kelompok Transportasi sebesar 3,26 persen; dan kelompok Perawatan Pribadi dan Jasa Lainnya sebesar 1,14 persen.

Sementara kelompok yang mengalami deflasi yaitu kelompok Makanan, Minuman, dan Tembakau sebesar 0,29 persen; kelompok Kesehatan sebesar 0,11 persen; dan kelompok Rekreasi, Olahraga dan Budaya sebesar 0,20 persen.

“Kelompok Informasi, Komunikasi, dan Jasa Keuangan; kelompok Pendidikan; dan kelompok Penyedia Makanan dan Minuman/Restoran tidak mengalami perubahan indeks (stagnan),” tandas Aidil Adha.