Mantap, Polres Jayapura Berhasil Ringkus Pelaku Curas dan Curat

Kapolres Jayapura AKBP Dr. Victor Dean Mackbon, SH, S.IK, MH, M.Si, didampingi Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Sigit Susanto dan KBO Reskrim Polres Jayapura Ipda Nunut Simanjuntak, S.TRK, saat menggelar press release kasus Curas dan Curat di Halaman Mapolres Jayapura, Doyo Baru, Distrik Waibhu, Kabupaten Jayapura, Senin (25/1/2021. ( Nes/TN)

TEROPONGNEWS.COM, SENTANI – Kepolisian Resor (Polres) Jayapura menggelar press release keberhasilan Satuan Reskrim mengungkap kasus tindak pidana pencurian disertai dengan kekerasan (Curas) di kawasan wisata Air Terjun Kampung Harapan, Distrik Sentani Timur dan kasus pencurian pemberatan di BTN Darsua Doyo Baru, Distrik Waibhu, Kabupaten Jayapura. Tertangkapnya para pelaku pada dua kasus kriminal ini cukup melegakan warga setempat, pasalnya aksi dua gerombolan kriminal ini sudah sangat meresahkan warga.


Kapolres Jayapura AKBP Dr. Victor Dean Mackbon, SH, S.IK, MH, M.Si, mengatakan dari dua kasus tindak kejahatan tesebut, petugas berhasil mengamankan para tersangka dan sejumlah barang bukti.

dari PT dan EK pelaku dan tersangka tindak pidana Curas berhasil diamankan satu buah tas punggung berwarna merah yang bertuliskan Synd S Seylund The Longest Celar Flowing and Rocky River In Western Sumatera Since 2005, uang sebesar Rp 409.000 dari tangan pelaku EK dan uang sebesar Rp 536.000 dari tangan pelaku PT, yang merupakan hasil kejahatan mereka berdua. Dsalam kasus ini empat pelaku lainya masih buron dan berstatus DPO.

Sedangkan dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) atau pencurian khusus, petugas berhasil meringkus YAH dan NP. Dari keduanya diperoleh barag bukti 1 unit mesin trafo berwarna merah merk Rhino.


“Jadi tersangka YAH yang merupakan seorang pengangguran ini melihat ada trafo diatas mobil milik korban Ahmad Hambali lalu ke rumah pelaku NP dan mengajaknya untuk mengambil barang tersebut, kemudian pelaku NP bertugas untuk mengambil trafo dan pelaku YAH bertugas untuk memantau situasi pada saat pelaku NP mengambil trafo tersebut. Setelah mengambil trafo tersebut dibawa lalu dijual oleh pelaku YAH dengan harga Rp 120.000 dan pelaku YAH membagikan hasil penjualan barang curiannya itu kepada pelaku NP sebesar 25 ribu rupiah,” beber AKBP Viktor.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya YAH dan NP akan dikenakan pasal 363 Ayat 1 Ke (4e) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.