Berita

Mantan Kapolsek Sorbar Dituntut Lebih Ringan, Pemerhati Perempuan Kecewa

×

Mantan Kapolsek Sorbar Dituntut Lebih Ringan, Pemerhati Perempuan Kecewa

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi sidang.

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Mantan Kapolsek Sorong Barat berinisial AMH, yang terjerat kasus penganiayaan seorang wanita berinisial BD dituntut 9 bulan kurungan penjara.

1514
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Tuntutan tersebut dilontarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haris Suhud Tomia, dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Sorong, Senin (24/8/8).

Tuntutan jaksa ini sendiri jauh lebih ringan dibandingkan ancaman hukuman yang sebelumnya telah tertera pada regulasi pasal panganiayaan yang menjerat mantan Kapolsek Sorong Barat tersebut.

Pemerhati perempuan Papua Barat sekaligus pendamping korban, Yuli Numberi, menilai JPU tidak dapat mengedepankan hak asasi perempuan.

“Kenapa saya katakan demikian, karena yang terjadi disini kan bukan kasus KDRT, tapi kasus 351 yang di dalam kronologisnya sudah sangat jelas bahwa terdakwa telah menyekap, memukul, menyiksa, perampasan hak asasi perempuan, dan pencurian yang dilakukan oleh seorang aparat negara. Kok bisa perbuatan sekeji itu hanya diganjar dengan tuntutan 9 bulan, apalagi masih ada pasal 358 dan 368” kesal Yuli.

Yuli juga merasa, ada upaya perlindungan terhadap AMH, mengingat yang bersangkutan adalah oknum aparat penegak hukum.

“Dari awal korban melapor saja saya sudah merasa kalau ada upaya melindungi AMH. Kenapa demikian, karena saat korban melapor, pihak kepolisian tidak langsung mengarahkan korban untuk visum. Saya menilai disinilah oknum-oknum polisi coba-coba menghambat berjalannya proses hukum, dengan maksud ingin melindungi AMH. Itulah kenapa saya rasa menang tidak ada lagi keadilan dan penghargaan terhadap hak asasi perempuan,” jelas dia dari balik telephone genggam, Selasa (25/8/2020).

Karenanya lanjut Yuli, dirinya meminta kepada Kejaksaan Tinggi Papua Barat untuk segera menindak lanjuti aksi dari oknum jaksa yang tidak profesional tersebut.

“Dalam Undang-Undang kejaksaan nomor 16 pasal 1 tahun 2004 yang berbicara tentang tugas kejaksaan, jaksa sebagai penuntut harus memberikan tuntutan yang maksimal sesuai dengan perbuatan terdakwa, bukan justru sebaliknya. Itu sudah jadi patokan bagaimana seharusnya seorang jaksa bertindak, jadi kalau yang terjadi justru sebaliknya, ada apa di balik itu semua?, ” tukasnya.

Sebelumnya, terdakwa mantan Kapolsek pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2019 sekitar pukul 21.00 Wit sampai dengan tanggal 23 Desember 2019 sekitar jam 01.00 Wit, bertempat di rumah kos terdakwa di belakang hotel Waigo Kota Sorong melakukan penganiayaan terhadap saksi korban BD yang mengakibatkan luka berat. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Haris yang dikonfirmasi melalui via telephone, Senin (24/8) terkait keputusannya itu mengatakan tuntutan tersebut diambil mengacu pada faktor-faktor yang ada di dalam sidang, seperti terdakwa yang mengakui perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, dan sopan saat menjalani sidang.

Selain itu, pengakuan saksi korban dan saksi dari pihak terdakwa yang mengaku tidak melihat terdakwa melakukan tindakan kekerasan terhadap korban, juga mempengaruhi pertimbangannya dalam memberikan tuntutan.

“Memang kemarin terdakwa menghadirkan saksi yang mengaku tidak melihat adanya tindak kekerasan. Tapi disini kan JPU punya saksi lain yang mengaku melihat tindak kekerasan terhadap korban. Dan itupun dibenarkan terdakwa yang mengakui telah memukul korban sebanyak 6 kali, didukung dengan hasil visum yang telah dijalani BD. Itu menjadi faktor pertimbangan kami juga,” jelasnya.

Menurut Haris, tuntutan 9 bulan kurungan penjara sudah sangat pantas dan seharusnya diterima oleh terdakwa.

“Itu tuntutan kita sebagai JPU, dan saya rasa sudah sengat pantas kalau dilihat dari faktor-faktor yang ada tadi. Tapi kembali lagi, tuntutan kami itu nanti dinilai lagi oleh Majelis Hakim,” tuntas Haris.